Oknum Kabid di Halmahera Barat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Stafnya

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja.
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja.

Beritadetik.id – Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Halmahera Barat dilaporkan ke Polres Halmahera Barat, atas tuduhan pelecehan seksual secara verbal kepada stafnya sendiri.

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Halbar pada Senin (6/3) kemarin. Meski begitu, kasus tersebut dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasus ini memang dimediasi secara damai, tapi saya selaku suami dari korban tidak terima dan minta terduga pelaku insial BB diberhentikan dari ASN,”ujar Iyan, Suami korban, Jumat (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Iyan mengatakan dugaan pelecehan ini diketahui terjadi pada Senin 6 Maret kemarin, sekira pukul 10:00 WIT.

Korban melalui suaminya juga mengaku terduga pelaku adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) disalah satu instansi di Pemkab Halmahera Barat.

Dari kronologi yang didapat, lanjut Iyan, bahwa awalnya Kabid memanggil Stafnya R untuk masuk ke ruangan kerjanya dan pura-pura menanyakan keadaan keluarga.

Setelah itu, pria berinisial BB itu mengajak R yang tercatat sebagai honorer untuk pergi ke salah satu penginapan yang berada di Desa Acango.

“Dia panggil saya punya istri masuk di ruangan, dan ajak pigi di penginapan, dan ketika saya p istri tanya untuk apa ke penginapan, dia (Kabid) bilang cuma jalan-jalan (bronda),”katanya.

Meski menolak, pelaku tetap memaksa dan akhirnya korban pun berteriak dalam ruangan. Dari situ korban langsung keluar dan pulang ke rumah untuk ceritakan apa yang dialaminya.

“Saat saya punya istri tanya, kabid bilang pelan-pelan saja jangan teriak, nanti orang di luar dengar,”ucap dia.

Pasca kejadian tersebut selang waktu beberapa jam kemudian pejabat tersebut mendatangi rumah orang tua istrinya dan meminta maaf.

“Pelaku datang minta maaf akan tetapi secara batin dan psikologi dari pihak keluarga maupun saya selaku suami tidak mau memafkan, saya ingin tuntut atas tindakan yang tidak bermoral tersebut,”tegas Iyan.

Ia mengaku, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Halbar pada Senin sore, namum kasus ini dianggap bukan merupakan tindak pidana.

“Pejabat yang tidak bermoral seperti itu harus ditindak tegas dan harus diberhentikan dari instansi tersebut,”ujarnya.(nia/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *