Curi Star Menuju Pilwako Ternate, Syahril Diminta Undur Diri dari ASN

Sekda Halmahera Barat, Syahril Abduradjak saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pengurus NasDem di Ternate, pada Rabu (13/03/2024).

Beritadetik.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abdurradjak, mulai curi star  menjelang Pilkada serentak 2024.

Semangat orang nomor tiga Pemkab Halbar untuk maju Wali Kota Ternate ini ditunjukan lewat baliho dan pertemuan terbatas dengan sejumlah pengurus Parpol di Ternate.

Amatan media ini, Sekda Halbar itu terlihat pada Rabu (13/03/2024) melakukan pertemuan dengan beberapa politisi di kediaman Umar Bopeng di Kelurahan Soa, Kota Ternate.

Bacaan Lainnya

Tampak sejumlah pengurus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Maluku Utara turut hadir pada pertemuan itu.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Abdul Kader Bubu menilai pertemuan Sekda Syahril Abdurradjak dan beberapa politisi Malut itu suda menunjukan perilaku manuver politik bukan merupakan ajang silaturahmi.

“Jika sorang ASN mau terlibat politik mestinya dia mengundurkan diri dari ASN atau dia sengaja menggalang, berkomunikasi, berkumpul apa lagi tujuannya saling sikut dan melengserkan calon ketua parpol tertentu kalau dia seorang ASN itu tidak boleh,”tegas Dade.

Dade menyatakan, pertemuan antara sesama politisi itu wajar sebab tujuannya meminimalisir permasalahan politik.

Dade menyebut pertemuan oleh pengurus partai yang tidak puas dengan suatu peristiwa politik itu biasa-biasa saja, yang tidak biasa itu seorang ASN itu turut hadir di acara itu.

“Parahnya kalau Syahir yang masih berstatus ASN itu diduga ikut-ikutan  membicarakan pelengseran atau apapun bentuknya terhadap salah satu ketua partai l, maka itu tidak sewajarnya bagi ASN,”katanya.

Dia menambahkan, seorang ASN itu terikat dengan norma perilaku karena dia tidak sekedar hanya seorang subjek hukum yang miliki hak politik.

“Kalau dia (Syahril) mau jadi politisi harus keluar dari ASN atau mengundurkan diri dari jabatan Sekda Halbar. Sebab, manuver politik yang dilakukan belakangan tujuan mau mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Ternate,”ungkap Dade.

Sembari menerangkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Misalnya kata dia, jika Syahril berkeinginan maju calon Walikota, maka sekarang harus undur diri dari Sekda, karena manuver politik itu dalam ketentuan ASN tidak diperbolehkan.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *