Jakarta – Seorang saksi kasus suap Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) dikabarkan kembali mencoba bunuh diri di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi yang diduga mencoba melakukan bunuh diri itu ialah ajudan Abdul Gani. Saksi itu dikabarkan melukai tangannya saat berada di ruang pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah adanya saksi kasus korupsi Gubernur Maluku Utara melakukan bunuh diri. Alex mengatakan peristiwa yang terjadi saksi tersebut hanya terjatuh.
“Informasinya sih jatuh kepeleset,” kata Alex saat dihubungi, Kamis (28/12/2023).
Alex mengatakan pimpinan KPK tidak mengetahui lebih lanjut kabar dari saksi yang mengalami insiden saat diperiksa di KPK.
Dia mengatakan saksi tersebut saat ini telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit.
“Pimpinan tidak mendapatkan informasi lebih lanjut. Mungkin sudah keluar rumah sakit,”ujar Alex.
Abdul Gani Kasuba ditangkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ternate dan Jakarta pada Senin (18/12). Abdul Gani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Abdul Gani diduga menerima suap Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan di hotel hingga perawatan gigi.
Abdul Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.
Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.(ygs/red).