Beritadetik.id – Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Maluku Utara oleh KPU Malut yang berlangsung di Sofifi pada Kamis (5/12/2024), berlangsung ricuh.
Pleno dimulai dengan rekapitulasi suara Kota Ternate, disusul Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan. Namun saat pleno tengah berlangsung pukul 21:09 WIT, terjadi eskalasi tensi dalam ruang pleno.
Buntutnya, saksi paslon 01 Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), Rifai Achmad, membanting meja. Rifai lalu walk out diikuti paslon 02 Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH) dan paslon 03 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).
Rifai yang diwawancarai mengungkapkan, sikap protes saksi tiga paslon lantaran merasa Ketua KPU Mohtar Alting tidak lagi netral. Mohtar kerap membatasi saksi tiga paslon ketika menyampaikan penjelasan.
“Dia selalu mengebiri hak kami untuk berbicara dengan alasan tidak substantif lah, dia sudah paham lah, segala macam alasan,” ujar Rifai.
Puncak kemarahan saksi tiga paslon adalah ketika saksi AM-SAH, Arifin Djafar, berbicara dan Mohtar langsung membatasinya.
“Saya bilang tidak bisa begitu. Mohtar ini pimpin sidang bukan seperti ketua KPU tapi seperti tim sukses. Ini yang buat kami marah dan memilih walk out,” beber Rifai.
Tak hanya itu, sambung Rifai, tiap kali sidang diskors, Mohtar selalu duduk bersama saksi dan tim sukses paslon 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Hal itu, kata Rifai, menimbulkan tanda tanya.
“Bukan cuma sekali. Tiap kali istirahat dia pasti duduk dengan saksi paslon 04,” tukasnya.
Saksi ketiga paslon pun mengecam sikap Mohtar tersebut.
“Kami mengecam dan menilai dia lebih cocok jadi tim sukses ketimbang penyelenggara,” tandas Rifai.
Senada, Arifin Djafar mengungkapkan, kemarahan para saksi lantaran ketua KPU selaku pimpinan rapat pleno tidak memberikan kesempatan berbicara yang cukup saat pihaknya menyampaikan pendapat terkait sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi dan telah dituangkan dalam form keberatan atau kejadian khusus di pleno kabupaten/kota.
“Sehingga saksi tiga paslon memilih walk out dan menolak seluruh hasil rapat pleno rekapitulasi pilgub tingkat provinsi yang dilaksanakan oleh KPU Malut,” terangnya.
Sementara saksi AM-SAH yang lain, Ibrahim, menegaskan protes pihaknya tentang apa yang dilakukan Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah. Langkah Abubakar merupakan sebuah pelanggaran berat karena berpihak ke paslon 04, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
“Ini adalah kejahatan pemilu. Jadi harus baca semua jangan hanya kalian punya, dan bahkan saya sudah interupsi pimpinan tapi tidak diberikan kesempatan,” kata Ibrahim dengan nada tinggi.
Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting saat memimpin sidang meminta kepada para saksi agar tenang. Kendati demikian, para saksi tidak menghiraukan dan langsung meninggalkan ruang rapat rekapitulasi. Sementara yang masih bertahan di ruang pleno saksi dari paslon nomor 04, Sherly-Sarbin.
Mohtar yang dikonfirmasi soal tindakannya duduk bersama saksi paslon 04 pun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(*).