Massa Kembali Desak Bawaslu Diskualifikasi Sherly-Sarbin, Bongkar Dugaan Kasus Beli Suara

Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024).
Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024).

Beritadetik.id – Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024).

Pada demo lanjutan yang ketiga kalinya itu, massa aksi mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan kecurangan paslon 04 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe saat Pilkada Malut 27 November 2024.

Massa aksi juga menuntut agar Sherly-Sarbin didiskualifikasi sebagai pasangan calon dan menuntut dilaksanakan pilkada ulang tanpa paslon nomor urut 04 yang dituding merusak tatanan demokrasi di Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Amatan media ini, selama aksi berlangsung, aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi demo. Aksi berjalan dengan aman dan kondusif. Nampak para peserta aksi membentangkan sejumlah spanduk bernada protes dan mengibarkan bendera Partai Gerindra.

Orator Arham Goma menyampaikan, massa aksi mendesak Bawaslu Malut untuk bersikap tegas terhadap dugaan kecurangan yang massif dan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti gubernur yang dianggap keliru dan menyalahi aturan.

Arham juga menyoroti transparansi dana kampanye paslon 04 maupun dugaan praktik money politic berkedok bantuan rumah ibadah, imam dan pendeta atas nama yayasan.

“Kami meminta agar Bawaslu memeriksa data dana kampanye paslon 04, khususnya terkait Yayasan Bela yang selama ini aktif membagi-bagikan sembako hampir di seluruh wilayah Maluku Utara. Totalnya mencapai ratusan miliar. Kami meminta PPATK untuk mengaudit dan menginvestigasi aliran dana tersebut, karena dikhawatirkan ada indikasi pencucian uang,” tegas Arham.

AMMU juga menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan tuntutannya, hingga ada penjelasan dari KPU dan Bawaslu Maluku Utara.

Tuntutan Massa Aksi : 

  • Proses pemeriksaan kesehatan paslon tidak sesuai prosedur.
  • Memanipulasi identitas cagub.
  • Keterlibatan lembaga pemerintahan secara terstruktur, sistematik, dan masif.
  • Pembagian uang secara terang-terangan kepada calon pemilih.
  • Membagikan uang kepada masyarakat saat menghadiri kampanye akbar.
  • Membagikan uang kepada masyarakat saat blusukan ke berbagai tempat.
  • Membagikan uang oleh tim pemenangan jelang hari pencoblosan.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *