Lengkap Dengan Bukti, Ini Daftar 13 Kecurangan di Pilgub Maluku Utara

Beritadetik.id – Saksi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Provinsi Maluku Utara menolak rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Gubernur Malut 2024.

Para saksi yang menolak hasil pleno KPU Malut yakni, dari Paslon 01 Husain-Asrul (HAS), saksi Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH) dan saksi dari paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Alasan saksi tiga paslon menolak hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada gubernur pada, Minggu petang (8/12/2024), karena menilai banyak kecurangan yang dilakukan paslon 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Bacaan Lainnya

Berikut 13 poin dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilgub Maluku Utara 2024 :

  • Adanya kecurangan yang massif
  • Penjabat Gubernur dan penjabat Sekretaris Daerah provinsi Maluku diduga mengarahkan seluruh SKPD dan ASN, dalam rangka pemenangan paslon 4
  • 3. Kepala-kepala SMA/SMK diduga diarahkan oleh Kadisbud Malut untuk memenangkan paslon 4
  • 4. Penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti, yang diduga tidak sesuai prosedur
  • 5. Pemeriksaan kesehatan calon pengganti paslon 4 atas nama Sherly Tjoanda, tidak sesuai dengan keputusan KPU Malut yang menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, sebagai tempat pemeriksaan para calon kepala daerah se-Maluku Utara
  • 6. Bawaslu Malut tidak melakukan fungsi pengawasannya terhadap pergantian paslon 4. Padahal pada paslon lain, Bawaslu selalu hadir dalam pemeriksaaan kesehatan.
  • 7. Pembetulan angka-angka pada Form C Hasil tidak sesuai prosedur, yaitu tidak melakukan garis strip 2 dan tidak ada tanda paraf.
  • 8. Adanya kecurangan yang masif dengan adanya bukti angka pengguna hak pilih, yang berbeda antara pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.
  • 9. Protes terhadap perbedaan angka pengguna hak pilih tersebut, harus dibuktikan dengan menghadirkan form daftar hadir, akan tetapi PPK, KPU kabupaten/kota, maupun KPU provinsi tidak menghadirkan form daftar hadir.
  • 10. Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk pembuktian dengan menghadirkan form daftar hadir.
  • 11. Bukti lain pada keberpihakan kepada calon tertentu adalah PPK, tidak memberikan form keberatan pada saksi paslon 3
  • 12. Bukti lain terhadap keberpihakan KPU adalah ketua KPU tertangkap sering duduk dan ngobrol bersama tim dari paslon 4.
  • 13. Adanya surat suara yang sudah tercoblos.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *