AM-SAH Resmi Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Permohonan Sultan dan MK-BISA Menyusul

Beritadetik.id – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH) resmi ajukan permohonan gugatan Pilgub Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan gugatan secara elektronik Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima oleh Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 22:55 WIB.

Pengajuan gugatan ini disampaikan Paslon AM-SAH melalui kuasa hukum Fadly S. Tuanany, dkk.

Bacaan Lainnya

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Selanjutnya kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mahkamah Konstitusi melalu Plt. Panitera Muhidin menyatakan pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya permohonan dinyatakan lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),”jelasnya.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *