Dugaan Selingkuh di Guest House, Istri Polisi di Morotai Buka Suara dan Laporkan Suami ke SPKT

Beritadetik.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama RM, istri dari anggota Polres Pulau Morotai Bripka P, kini memasuki babak baru. Didampingi langsung oleh istri Kasi Propam, RM secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan gelap dengan pria bernama Affendi di sebuah penginapan guest house kawasan Kalumata, Ternate Selatan.

Bantahan ini sekaligus menjawab tuduhan Bripka P yang sebelumnya mengklaim mendapati istrinya sedang bermesraan dengan pria lain di kamar nomor 19 lantai dua penginapan tersebut pada Minggu (5/7/2026). RM menegaskan bahwa cerita versi suaminya itu sama sekali tidak berdasar dan hanya rekaan semata.

“Jadi apa yang dituduhkan oleh suami saya itu tidak benar adanya,” tegas RM Bhayangkari Morotai kepada awak media, Rabu (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

RM menjelaskan kronologi sebenarnya saat berada di guest house tersebut. Pria bernama Affendi yang dituduh sebagai selingkuhannya merupakan anak kosnya sewaktu tinggal di Morotai. Hari itu, RM meminjam sepeda motor milik Affendi untuk berbelanja, dan Affendi meminta tolong dibelikan makanan.

“Saya masuk ke guest house itu hanya untuk mengantar makanan titipan Affendi saja, tidak lebih dari itu. Bahkan saya dalam keadaan berpakaian rapi dan makanannya masih saya pegang. Saat penggerebekan pun Affendi ada di kamar mandi,” jelas RM.

RM menambahkan bahwa keributan terjadi karena Bripka P tiba-tiba menarik bajunya hingga kancing terlepas dan merekam video. Meski Bripka P sempat melapor ke Polsek Ternate Selatan, laporan tersebut akhirnya dicabut. Namun setibanya di Morotai, Bripka P terus memaksa RM untuk mengakui adanya hubungan gelap tanpa mampu menunjukkan bukti kuat.

Selain membantah perselingkuhan, RM membeberkan bahwa suaminya sering melakukan pengancaman psikis saat berada di bawah pengaruh alkohol. Merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, RM memutuskan untuk memproses hukum tuduhan tersebut dan memilih untuk berpisah.

“Sekali lagi, yang bilang saya di guest house selama dua hari itu tidak benar. Saya melaporkan suami saya ke SPKT Polres Pulau Morotai terkait pencemaran nama baik,” ungkap RM.

Terkait perkembanan kasus ini, Kasi Humas Polres Pulau Morotai IPDA Muhammad Yusuf Kasim membenarkan bahwa RM telah melayangkan laporan resmi ke SPKT Polres Pulau Morotai pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIT.

“Laporan yang masuk mengenai dugaan pencemaran nama baik. Sementara untuk kebenaran dugaan perselingkuhan yang diberitakan, pihak Propam yang akan menindaklanjuti dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang IPDA Muhammad Yusuf Kasim. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *