Beritadetik.id – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan RM, istri sah dari oknum anggota Polres Pulau Morotai Bripka P, kini mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari. RM dipergoki langsung oleh suaminya saat sedang bermesraan dengan pria lain di kamar nomor 19 lantai dua sebuah penginapan guest house, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
Kronologi dugaan perselingkuhan ini diungkapkan langsung oleh Bripka P. Peristiwa bermula pada Minggu (5/7/2026) pagi saat RM marah dan menuduh suaminya mabuk dan melakukan KDRT. Sehari sebelumnya, Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIT Sabtu , (4/7) pria simpanan RM mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 melalui rekening seorang pedagang tomat bernama Pak Opan.
Sementara pada Rabu tanggal 8 selingkuhan RM kembali mengirimkan uang Rp1.000.000 untuk tiket kapal RM tujuan Ternate.
Konflik berlanjut pada Minggu pagi setelah Bripka P pulang dari pesta ronggeng di Desa Dehegila. RM membangunkannya sekitar pukul 07.00 WIT dan mengklaim telah menjadi korban KDRT. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti saat diproses oleh Propam Polres Morotai.
“Saya meminta agar istri saya memproses hukum ke Propam Polres Pulau Morotai jika ada bukti luka, bengkak, atau memar. Namun, perkara tersebut dianggap tidak cukup bukti dan tidak ada proses selanjutnya karena saya bisa membuktikan tidak melakukan KDRT,” ujar Bripka P kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Beberapa hari pasca insiden tersebut, RM pamit menuju Ternate dari Rabu hingga Senin dengan alasan ingin menenangkan diri. Saat dihubungi via telepon pada Minggu, (12/7) oleh Bripka P, RM secara terbuka mengakui hubungan gelapnya dengan pria lain dan menolak kembali berumah tangga karena merasa nyaman dengan pasangan barunya. Meski Bripka P memohon agar pernikahan mereka dipertahankan, RM tetap kukuh pada pendiriannya.
Kecurigaan Bripka P makin menguat pada hari Senin setelah seorang rekan polisinya di Ternate melihat RM berboncengan dengan pria lain. Bersama rekannya, Bripka P merancang skema penyergapan di penginapan wilayah Kalumata.
Saat menggerebek kamar penginapan tersebut, Bripka P memilih tidak melakukan kekerasan fisik demi menepati janjinya kepada sang istri. Ia bahkan bersedia memaafkan RM melalui surat pernyataan tertulis yang menyepakati pencabutan seluruh laporan di kepolisian maupun proses perceraian di KUA.
Namun, perdamaian tersebut tidak bertahan lama. Sekembalinya dari Ternate ke Morotai, RM justru melayangkan gugatan cerai secara sepihak.
“Tanpa ada alasan dan masalah, tiba-tiba RM tetap melanjutkan gugatan percerain di KUA bahkan berlanjut di pengadilan tobelo dalam hal pengadilan keliling dan akan di sidangkan pada tanggal 27 September 2026,” pungkas Bripka P. (*)
















