Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menegaskan pentingnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, saat mewakili Bupati Pulau Morotai dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai pada Kamis (27/8/2026).
Dalam sambutannya, Muhammad Umar Ali menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bagian vital dalam mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh alur dan prosesnya wajib dilaksanakan secara tepat dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan pemahaman para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Morotai terkait ketentuan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” ujar Sekda.
Ia juga mengimbau agar setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan integritas guna mencegah timbulnya kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari akibat kurangnya pemahaman regulasi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Abdul Farid Hasan, S.E., M.Si., CCMS., serta dihadiri oleh para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulau Morotai, hingga para PA/KPA, PPK, PPTK, Kasubag Perencanaan, dan bendahara.
Menutup sambutannya, Pemkab Morotai memberikan apresiasi kepada penyelenggara dan berharap pendampingan antarlini terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)
















