Lolos dari Hukuman Penjara, Terdakwa Kasus Minyakita di Morotai Hanya Divonis Denda Rp200 Juta

Beritadetik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, dijatuhi vonis pidana denda sebesar Rp200 juta tanpa hukuman penjara kepada terdakwa kasus pengurangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita, Denny Lauwyanto alias Pundeng.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, membenarkan informasi mengenai vonis tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Putusan perkara nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Tbl itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, R. Muhammad Syakrani, dalam sidang terbuka pada Jumat (14/8/2026).

“Putusan majelis hakim tersebut berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai,” ujar Aldi.

Bacaan Lainnya

​Aldi menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Denny Lauwyanto dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 1 bulan kurungan.

​”Tuntutan kami adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta. Namun, oleh majelis hakim, terdakwa hanya diputus membayar denda dalam jangka waktu satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan lagi. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita,” ungkapnya.

Atas putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan tersebut, Kejari Pulau Morotai secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ternate.

“Atas putusan tersebut, JPU hari ini resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ternate,” tegas Aldi.

​​Secara terpisah, Humas PN Tobelo, Muhammad Andy, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengonfirmasi bahwa vonis perkara tersebut memang telah dibacakan pada Jumat pekan lalu.

“Memang putusan sudah dibacakan pada hari Jumat. Untuk salinan putusan perkara tersebut dapat diperoleh melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tobelo atau diunduh melalui aplikasi e-Berpadu,” jelas Andy.

Saat ditanya mengenai pertimbangan majelis hakim yang hanya menjatuhkan sanksi denda tanpa pidana badan, Andy enggan berkomentar lebih jauh.

​”Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim. Lagipula saya tidak mengetahui detail perkara tersebut karena bukan perkara yang saya tangani,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *