Bawa Bukti Kecurangan Pilgub Malut, Paslon Husain-Asrul Resmi Ajukan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Tim Hukum Paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Malut nomor urut 1 Husain-Asrul saat ajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 11 Desember 2024.(Foto : Ist).
Tim Hukum Paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Malut nomor urut 1 Husain-Asrul saat ajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 11 Desember 2024.(Foto : Ist).

Jakarta – Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan resmi mengajukan gugatan/permohonan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12).

Gugatan ini terkait keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta dugaan kecurangan Pilgub Malut.

Dalam Keterangannya Tim Hukum yang di Wakili Oleh Junaidi Umar, Lyckhen dan M Fahri Fabanyo selaku Waka Bidang 1 BSPND PDI-P Malut mengatakan bahwa berdasarkan PMK nomor 3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja setelah di tetapkan keputusan KPU.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, hari ini terakhir batas pendaftaran gugatan, maka kami secara resmi mengajukan permohonan ke MK. Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang di ajukan itu, karena Proses Pemilukada yang dilaksanakan banyak item pelanggaran yang terjadi,”katanya.

Junaidi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilgub Maluku Utara berjalan tidak sesuai dengan prosedural dan telah mencederai asas-asas pemilukada dan memperburuk citra demokrasi di wilayah Malut.

“Dalam advokasi dan pengkajian kami, telah menemukan beberapa pelanggan baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara,”jelasnya.

Dirinya berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terkahir dapat memeriksa secara jujur dan adil dalam menyelesaikan sengketa Pemilukada di Maluku Utara saat ini.

“Dalam petitum permohonan kami meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Cagub dan Cawagub Malut Nomor urut 4,”tandasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *