Beritadetik.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan dismissal gugatan Pilkada Pulau Morotai 2024 pada hari ini.
Sidang ini terkait dengan perkara gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba (DG-QU).
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan eksepsi terkait kedudukan pemohon. Namun, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.
Perkara dengan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Syamsuddin Banyo-Judi R.E. Dadana dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang putusan perkara ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan putusan ini, sengketa Pilkada Morotai telah mencapai titik akhir. Gugatan yang diajukan oleh Paslon DG-QU dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim MK.(*)