Beritadetik.id – Penantian panjang seluruh masyarakat, pendukung, dan simpatisan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane, akhirnya usai.
Pada Selasa (04/2/2025) dini hari, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo, membacakan amar putusan gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon lainnya, Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana.
Dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung MK, Suhartoyo memutuskan tidak dapat menerima dua perkara yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut.
Perkara dengan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Syamsuddin Banyo-Judi R.E. Dadana dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini disambut dengan haru dan air mata oleh seluruh masyarakat, pendukung, dan simpatisan pasangan calon Bupati Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane nomor urut 03. Mereka bersujud syukur atas kemenangan Rusli-Rio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024.
Kemenangan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan dukungan dari masyarakat Pulau Morotai yang menginginkan perubahan dan kemajuan daerah mereka.
Dengan demikian, Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2024-2029. Masyarakat Pulau Morotai berharap, di bawah kepemimpinan Rusli-Rio, daerah mereka akan semakin maju dan sejahtera.
Ketua Relawan Rusli-Rio, Abdul Rauf Tariwi, mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu serta pihak-pihak lain atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pemohon.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, seluruh gugatan pemohon ditolak atau tidak diterima oleh MK. Sehingga saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak keamanan TNI-Polri, KPU dan Bawaslu yang telah menjalankan tugas mereka sesuai aturan,” ujar Abdul saat diwawancarai Selasa (04/02/2025).
Abdul juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Tim Relawan dan pendukung yang telah bersabar menunggu hasil putusan selama ini.
Ia mengatakan bahwa putusan ini merupakan jawaban atas doa dan perjuangan yang telah dilakukan selama ini.
“Atas putusan itu akhirnya doa dan perjuangan diijabah oleh Yang Maha Kuasa Allah SWT. Olehnya itu, mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pulau Morotai,” ajaknya.
Abdul berharap agar Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane dapat membawa amanah masyarakat Pulau Morotai ke depan yang lebih baik.
Sementara itu, pantauan media ini menunjukkan bahwa seluruh pendukung Rusli-Rio, baik di pusat kota hingga pelosok desa, merayakan kegembiraan atas kemenangan tersebut dengan bersujud syukur dan meneteskan air mata.(ul)