Desak Evaluasi PT ANI di Haltim, BEM UNU Malut Minta Kementerian ESDM Cabut IUP

Beritadetik.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (BEM UNU) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan aktivitas pertambangan PT ANI di Kabupaten Halmahera Timur.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Presiden BEM UNU Maluku Utara, Risman Taha. Menurutnya, terdapat berbagai indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, mulai dari ketentuan perundang-undangan, standar lingkungan, kewajiban sosial, hingga kepatuhan terhadap perizinan pertambangan.

“Berdasarkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, standar lingkungan, kewajiban sosial, maupun ketentuan perizinan pertambangan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Risman Taha, Rabu (30/9/2026).

Bacaan Lainnya

Risman menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan investasi dan keuntungan ekonomi semata. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan aktivitas industri ekstraktif membawa dampak positif yang nyata tanpa mengorbankan ruang hidup warga.

“Negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak mengorbankan lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, dan masa depan generasi Maluku Utara,” bebernya.

Ia juga menyoroti sederet insiden fatal dan kelalaian administratif yang melibatkan pihak perusahaan. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor akibat ditabrak truk operasional PT ANI. Selain itu, belum disusunnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak tahun 2025 menjadi catatan merah penting bagi regulator.

“Kementerian ESDM sebagai salah satu otoritas yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan harus menunjukkan transparansi dan keberpihakan pada kepentingan publik,” jelas Risman.

Menyikapi hal tersebut, BEM UNU Maluku Utara menyampaikan dua tuntutan utama kepada otoritas terkait. Pertama, mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional PT ANI, lalu membuka hasilnya secara transparan kepada publik. Kedua, menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI atas dasar pelanggaran hukum yang dinilai telah terpenuhi.

“Kami meminta pencabutan izin PT ANI berdasarkan pelanggaran yang telah memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *