Beritadetik.id – Sejumlah tempat usaha di Pulau Morotai, mulai dari kafe hiburan malam, toko sembako, hingga bengkel, diduga kuat belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah tersebut bersifat wajib diurus oleh pemilik sebelum bangunan didirikan, setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.
Sesuai mekanisme, pemilik usaha mestinya menyelesaikan ketentuan dan tahapan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berperan dalam penerbitan izin. Sementara itu, penegakan fungsi bangunan serta pengawasan teknis berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, pantauan langsung di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan usaha yang sudah beroperasi secara penuh meski belum mengantongi PBG sama sekali.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, menegaskan bahwa kepemilikan PBG merupakan syarat mutlak yang diajukan melalui sistem SIMBG PUPR. Pihaknya tidak segan menolak permohonan izin jika lokasi bangunan menyalahi tata ruang wilayah.
“Seperti ada beberapa usaha yang menerbitkan PBG di PUPR Morotai, kami lihat lagi pertimbangan lokasinya di mana. Kalau itu bukan areal usaha, kami akan tindak dan tidak akan mengeluarkan izin,” tegas Fahmi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Fahmi mengungkapkan, sejauh ini pengurusan izin yang telah terealisasi baru berfokus pada bangunan pribadi milik ASN dan fasilitas tower di beberapa titik. Ia juga mencontohkan tindakan tegas PUPR yang menolak izin serta melayangkan teguran terhadap dua bangunan gudang di dekat SPBU Sri Dewi kilometer 3 karena berdiri di kawasan permukiman, bukan kawasan peruntukan usaha.
Mengingat sosialisasi telah diberikan kepada para pelaku usaha di Jababeka Resort sejak tahun lalu, Dinas PUPR Morotai berencana menggelar penertiban perizinan bangunan dalam waktu dekat.
Sorotan untuk pelaku usaha bengkel, ditekankan kewajiban tambahan berupa penyediaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terisolasi, kedap air, serta terdaftar, di samping tempat sampah domestik. Mengingat bengkel menghasilkan oli bekas, minyak rem, cairan aki, dan onderdil terkontaminasi, pembuangan limbah secara sembarangan ke tanah atau saluran air melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP No. 22 Tahun 2021. Begitu pula bagi toko sembako yang diwajibkan menyediakan tempat sampah tertutup demi menjaga standar sanitasi masyarakat.
Di akhir keterangannya, Fahmi mengingatkan bahwa retribusi PBG bukanlah pajak bulanan atau tahunan, melainkan retribusi satu kali bayar saat permohonan penerbitan izin untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya pun membuka diri untuk membantu masyarakat yang belum memahami prosedur pengajuan secara daring.
“Kalau masyarakat yang belum memahami atau belum mengerti terkait dengan pengurusan secara online, bisa langsung datang ke kantor PUPR untuk dibantu dan dilayani,” pungkasnya. (*)
















