MK Diminta Tolak Semua Tuntutan Pemohon, Bawaslu Morotai: Rusli Sibua Bersih dari Pelanggaran Administrasi

Jakarta, Beritadetik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/01/2025) diminta menolak seluruh tuntutan dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Prof. Suhartoyo, ini menghadirkan para pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan tim kuasa hukum masing-masing calon.

Dalam persidangan, pemohon mengajukan sejumlah tuduhan kecurangan, termasuk dugaan manipulasi data pemilih di TPS Desa Mira Pulau Morotai dan masalah administrasi kependudukan calon bupati terpilih, Drs. Rusli Sibua. Namun, baik KPU maupun Bawaslu membantah seluruh tuduhan tersebut.

Kuasa hukum KPU Morotai, Hendra Kasim, menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan kecurangan. Ia juga menjelaskan bahwa masalah administrasi kependudukan Rusli Sibua telah diselesaikan secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Semua tuduhan yang diajukan pemohon tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang kuat,” tegas Hendra.

Senada dengan KPU, Bawaslu juga menyatakan bahwa tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Morotai.

Sementara itu, kuasa hukum Rusli Sibua, Nasution, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi semua syarat untuk menjadi calon bupati dan bahwa masalah status pensiunnya sebagai ASN merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kendala terkait status pensiun Rusli Sibua dari ASN seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, memberikan kesaksian tegas dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Drs. Rusli Sibua.

Ramla menyatakan bahwa setelah melakukan verifikasi berkas secara menyeluruh, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran persyaratan administrasi yang ditetapkan.

“Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran terkait persyaratan administrasi. Oleh karena itu, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan bahwa pencalonan tersebut melanggar aturan,” tegas Ramla.

Meskipun demikian, Ramla mengakui bahwa Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan beberapa pejabat Pemda Morotai.

Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak berdampak pada tahapan Pilkada dan tidak terkait dengan pencalonan Rusli Sibua. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan dari masing-masing pihak.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *