KMLB Desak Pemda dan DPRD Morotai Sikapi Dugaan Pungli TNI-AU terhadap Pedagang Kecil

Beritadetik.id – Komite Masyarakat Lingkar Bandara (KMLB) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai dan DPRD setempat untuk segera mengambil sikap tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak TNI-AU Lanud Leo Wattimena. Praktik tersebut menyasar para pedagang kecil yang berjualan di lahan yang diklaim oleh pihak pangkalan udara tersebut.

Ketua KMLB, Luter Djaguna, mengungkapkan bahwa dugaan pungli berupa biaya sewa tempat usaha ini terjadi di sepanjang kawasan Pantai Army Dock dan wilayah Desa Darame. Persoalan ini pun telah dibawa hingga ke tingkat nasional.

“Masalah ini sudah saya sampaikan langsung dalam pertemuan dengan DPD dan DPR-RI di pusat pada tanggal 14 November lalu,” tegas Luter saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Morotai yang dihadiri oleh Pemda, Aliansi Masyarakat Tertindas, dan instansi pertanahan, Rabu (13/05/2026).

Bacaan Lainnya

​Sebagai bentuk keseriusan laporan tersebut, Luter mengaku telah melampirkan bukti-bukti berupa kuitansi tagihan dari pihak TNI-AU dalam laporannya ke pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa banyak pedagang yang sebenarnya berjualan di atas tanah milik mereka sendiri, bukan di lahan milik TNI-AU.

​”Sejumlah tempat usaha di lokasi itu dimiliki oleh warga yang membuka usaha di atas lahan mereka sendiri. Lokasi tersebut bukan merupakan milik TNI-AU,” bebernya.

​Luter menjelaskan lebih lanjut bahwa penagihan dilakukan secara rutin menggunakan kuitansi resmi. Ia merasa prihatin dengan kondisi warga yang harus terbebani pungutan di tengah sulitnya ekonomi.

“Kasihan masyarakat. Mereka susah payah mencari uang untuk keberlangsungan hidup, tapi harus dipajaki senilai Rp400 ribu per bulan,” tuturnya.

​Berdasarkan data KMLB, terdapat sekitar 20 pedagang kecil yang menjadi sasaran pungutan. Di wilayah Pantai Army Dock, penagihan diduga telah berlangsung sejak tahun 2022, sementara di Desa Darame dimulai sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Kondisi ini menciptakan beban ganda bagi para pelaku usaha kecil. Luter menjelaskan bahwa warga yang menyewa lahan kepada pemilik tanah sah terpaksa membayar dua kali karena adanya klaim sepihak tersebut.

​”Ada masyarakat yang menyewa ke pemilik lahan, dan ada pemilik lahan yang berjualan sendiri. Bagi yang menyewa, mereka harus membayar ke pemilik lahan dan juga ke pihak TNI-AU. Jadi mereka harus bayar dua kali,” terangnya.

Menutup pernyatannya dalam forum RDP tersebut, KMLB meminta kepastian hukum dan langkah nyata dari Pemda serta DPRD Pulau Morotai untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menyelesaikan sengketa lahan yang berujung pada dugaan pungli ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI-AU Lanud Leo Wattimena belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan liar yang disampaikan oleh pihak KMLB. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *