Polres Morotai Serahkan Ayah Pelaku Cabul Anak Kandung ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Beritadetik.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pulau Morotai resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak kandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai pada Selasa (12/5/2026).

Langkah hukum ini diambil terhadap tersangka berinisial HK alias Dayat (35), yang diduga kuat melakukan aksi bejat terhadap dua putri kandungnya sendiri. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

​Kanit PPA Polres Pulau Morotai, Aiptu Ihnan Banyo, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur tahap dua telah rampung dilaksanakan hari ini.

Bacaan Lainnya

“Kasus itu hari ini kita lakukan tahap dua. Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ihnan.

​Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut. Untuk sementara waktu, tersangka HK dititipkan kembali di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Morotai sembari jaksa menyusun berkas dakwaan.

“Kami memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” ujar Aldi kepada awak media.

​Atas perbuatan kejinya, tersangka HK dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b jo. ayat (9) KUHP. Mengingat status tersangka sebagai orang tua kandung korban, hal tersebut berpotensi menjadi pemberat hukuman dalam proses peradilan mendatang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *