Gegara Masalah Sepele, Kader Partai Demokrat Ini Minta Anggota DPRD Sula Pahami Aturan

Darmawan Buamona

Beritadetik.id – Kader Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, menyoroti pernyataan anggota DPRD Kepulauan Sula dari Fraksi Golkar, Amanah Upara.

“Peryataan Masmina Ali terkait ketidakhadiran Bupati Fifian Adeningsih Mus dalam rapat paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, itu keliru. Sebab, kehadiran Wakil Bupati itu sudah cukup mewakili pemerintah daerah,”tegas Darmawan.

Ia mengatakan, persoalan kehadiran Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy mewakili Bupati dalam rapat paripurna DPRD Sula itu tidak ada yang salah, dan tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam forum paripurna.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita bicara soal aturan, harus dipahami secara utuh. Jangan hanya memahami kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, sementara fungsi dan hak DPRD justru dilupakan,”katanya.

Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur fungsi DPRD, termasuk fungsi pengawasan dan hak anggota DPRD untuk mengajukan pertanyaan dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, kata dia, pertanyaan Masmina mengenai ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan fungsi DPRD.

“Masmina bertanya dalam forum resmi DPRD. Itu hak anggota DPRD. Kalau dianggap keliru, harus dijelaskan berdasarkan aturan mana yang dilanggar,”ujarnya.

Darmawan mengakui Wakil Bupati dapat menjalankan tugas kepala daerah ketika Bupati berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurut Eko, kewenangan tersebut tidak menghapus fungsi pengawasan DPRD.

“Wakil Bupati hadir mewakili Bupati, silakan. Itu bagian dari mekanisme pemerintahan. Tetapi DPRD tetap memiliki hak untuk bertanya dan meminta penjelasan. Ini dua hal yang berbeda,”jelasnya.

Darmawan menilai argumentasi yang mengaitkan kehadiran Wakil Bupati dengan larangan mempertanyakan ketidakhadiran Bupati merupakan cara pandang yang tidak tepat.

Ia meminta setiap anggota DPRD memahami secara seimbang kedudukan pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau mau mengingatkan orang lain agar memahami aturan, maka diri sendiri juga harus memahami aturan secara menyeluruh,”tandasnya.(ris).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *