Beritadetik.id – Merasa nama baiknya dicemarkan Samsul Agus Banapon (33) Resmi melaporkan tiga orang warga ke Polres Kepulauan Sula, Selasa (19/11/2024).
Ketiga orang Warga Kepulauan Sula tersebut diketahui bernama Henrik, RH Alian mances dan Akun Facebook Payafua Ngan.
Mereka dilaporkan oleh SAB karena menyebar Vidio pribadi milik SAB ke publik pada Minggu 17 November 2024 lalu.
Hal itupun dibenarkan oleh SAB saat dikonfirmasi Awak media.”Ia benar tadi saya bersama Istri saya di dampingi Kuasa hukum melaporkan hal tersebut ke Polres Kepulauan Sula,”katanya.
Ia menjelaskan, Terkait kejadian yang kemudian disebarkan luaskan oleh pihak yang di laporkan ke polres Sula.
Namun, Tak di sangka Vidio miliknya disebarkan ke semua grup WhatsApp dan juga Facebook oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyebutkan bahwa video yang disebarkan ke Grup WhatsApp Informasi Sula dan Grup Facebook Dad Hia Ted Sua.
“Pelaku yang menyebar Video tersebut atas nama: Henrik Umalaicin, Rahman Latuconsina dan Payafua Ngan,”akunya.
Iapun Meminta kepada Polres Kepulauan Sula agar hal tersebut di tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya secara pribadi meminta kepada pihak polres Kepulauan Sula agar dapat memproses sesuai UU yang berlaku, karena nama baik saya secara pribadi dan istri serta kedua keluarga besar kami,”ujarnya.(nox).