Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Taman Makam Pahlawan Kepsul

Beritadetik.id – Aparatur hukum di Kabupaten Kepulauan Sula diminta mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan taman makam Pahlawan di wilayah setempat.

Desakan ini disampaikan Alumni Pascasarjana Ilmu Ekonomi Universitas Nasional Jakarta, Fahrudin Panigfat kepada beritadetik.id, Rabu 14 Agustus 2024.

Dirinya membeberkan, bahwa desakan agar proyek tersebut diusut karena didasar sejumlah fakta yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Proyek ini dianggarkan sejak tahun 2013 dengan nilai Rp 7 miliar,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara dengan Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016 lalu, menemukan adanya aliran dana senilai Rp.7 Miliar untuk tiga paket proyek di Kepsul.

Ketiga paket proyek itu adalah pembangunan Taman Makam Pahlawan, Gelanggang Olahraga dan Marka Jalan pada tahun 2013.

Dalam hasil pemeriksaan BPK Maluku Utara, juga menyebutkan bahwa proses pencairan anggaran yang dilakukan mantan Bendahara Pemda Kepsul, Irwan Mansur pada 9 Maret 2015, tanpa melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Kata dia, Kepsul sampai saat ini telah berusia 21 tahun pasca pemekaran, karena itu Pemda seharusnya telah menyediakan tempat pembangunan Taman Makam Pahlawan yang sudah direncanakan sejak tahun 2013 lalu.(nox).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *