Beritadetik.id – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan mediasi atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinisial YM (19) di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kamis (25/7/2024).
Dalam mediasi tersebut, penyidik Polres Kepulauan Sula menghadirkan kedua orang tua korban dan terduga pelaku serta keluarganya.
Kendati telah dilakukan mediasi, pihak korban tidak mau menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menempuh upaya perdamaian melalui mediasi.
Ayah korban, Muhadar Mulaicin, secara manusiawi ia telah memaafkan terduga pelaku, namun masalah yang menimpah anaknya itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Secara manusiawi saya maafkan, tapi untuk menyelesaikan masalah itu kami tidak mau, kami tetap proses hukum,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, korban hingga saat ini ini masih merasa trauma dan tidak mau keluar dari rumah karena merasa malu.” Anak saya sampai saat ini masih trauma dan malu,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Polres Kepulauan Sula agar secepatnya memproses kasus tersebut sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Keputusan ada ditangan korban, apabila korban bukan anak dibawah umur, maka keputusan ditangan korban, akan tetapi jika korban dibawah 18 tahun maka, keputusan kembali kepada orgtua korban sebagai walinya,” pungkas Rinaldi
Sekedar infomasi, peristiwa tesebut terjadi pada Jumat 28 Juni 2024. Saat itu, korban pergi membeli terigu di warung terduga pelaku.
Namun setelah korban membayar harga terigu dan bergegas keluar dari warung, terduga pelaku langsung memeluk korban dan memegang payudara korban.(nox/red).