Beritadetik.id – Kepala Desa Fat,Iba Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Harun Selpia mengatakan aktivitas galian C yang dilakukan oleh perusahan milik mantan Bupati Hendrata Thes tidak didukung kontrak kerja sama.
Pasalnya, pengambilan material di lokasi Galian C oleh Perusahaan milik mantan Bupati itu dilakukan secara gratis.
“Pengambilan material di galian C oleh perusahaan milik Hendrata di lokasi Waifahahu tidak ada kesepakatan kontrak kerja sama antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa setempat maupun pemilik lahan,”ungkap Harun saat dikonfimasi, Kamis, (/27/3/2024).
Harun menceritakan, aktivitas galian C tersebut awalnya Hendrata menyuruh bawahannya bernama Samsul Usia untuk menghubungi pihak pemerintah desa dan pemilik lahan agar perusahaan milik HT juga bisa mengambil galian C di lokasi air Wai Fahahu.
Pengambilan material pada galian tersebut dilakukan dengan catatan pihak perusahaan akan membayar fee sebesar 60 ribu per dam. Pembicaraan itupun melalui kesepakatan secara lisan, tidak dalam bentuk tertulis.
Setelah pembicaraan itu, dan berjalan dua bulan, pemilik perusahaan HT adakan rapat bersama dengan pemerintah desa dan pemilik lahan.
Dalam rapat tersebut Saudara Husni Usia selaku pemilik lahan mendesak agar pihak perusahaan harus membayar fee kendaraan yang melintasi lahannya senilai 10 ribu per dam.
“Hasil Rapat tersebut juga disepakati oleh HT selaku pemilik perusahaan secara lisan,”ungkap Kades.
Meski sudah ada kesempatan lisan melalui rapat, namun sampai saat ini Hendrata belum membayar fee lahan selama dua bulan maupun Galian C sebanyak 100 dam lebih.
Hingga berita ini dipublis, pemilik perusahaan yang mengambil Galian C di lokasi Air Wai Fahahu Hendrata Thes belum dapat di konfirmasi.(nox/red).