Bos NHM Haji Robert Dicecar KPK Terkait Dugaan Aliran Dana Izin Tambang ke AGK

Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert
Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara ke kantong Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Dugaan itu didalami dari pemeriksaan lima bos usaha pertambangan.

Namun, hanya dua dari lima bos tambang yang hadir pada saat jadwal pemeriksaan kemarin, Senin (29/1/2024), yakni Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Keduanya hadir dan diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. Penyidik KPK juga mendalami mengenai pengurusan izin pertambangan dari kedua perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk Tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, tiga bos tambang lainnya diketahui tidak hadir. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy.

Ali menyebut Roy Arman sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan untuk dijadwalkan ulang pemanggilan kembali. Kemudian, dua saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia juga tidak hadir namun belum memberikan konfirmasi kepada pihak KPK.

“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” ujar Ali.

Adapun Haji Robert diperiksa sebagai Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Haji Robert keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.40 WIB, Senin (29/1/2024).

Dia tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan. Dia membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan AGK, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu.

“Wah [perusahaan] saya punya enggak ada urusannya [dengan Gubernur]. Kita kan [mendapatkan izin, red] dari pusat,” ujar Haji Robert kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Bos Indotan Grup itu lalu menuturkan bahwa terdapat 3.000 pekerja yang ada di tambang milik PT NHM. Dia menyebut perusahaannya sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun dan berencana untuk memperpanjang IUP-nya.

Haji Robert menegaskan bahwa pengoperasian tambang PT NHS tidak berurusan dengan pemprov. Untuk diketahui, penyidik KPK tengah mendalami dugaan praktik suap izin tambang pada penyidikan kasus suap Gubernur Maluku Utara.

“Kalau kita enggak, enggak ada urusan. Kalau kita kan enggak butuh pemprov [untuk perizinan],” tuturnya.

Sementara itu, penyidik juga sebelumnya telah memeriksa dua pegawai Harita Nickel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK. Salah satu tersangka yang juga ditahan KPK dalam kasus tersebut yakni Direktur NCKL Stevi Thomas.

Merespons proses hukum yang tengah berjalan, pihak NCKL menyatakan bahwa perseroan patuh dan taat hukum terhadap semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pihak NCKL juga menyatakan bakal menghormati proses hukum yang berlaku.  Pihak Harita Nickel juga menyampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan kepada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses [penyidikan, red] yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” ujar Corporate Secretary Harita Nickel Franssoka Sumarwi melalui pernyataan resmi.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mengatakan penyidik sudah mulai mendalami dugaan praktik suap izin pertambangan hingga tindak pidana pencucian uang pada kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK. Saat ditemui wartawan, Kamis (25/1/2024),

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik sudah mulai mendalami dugaan praktik izin suap tambang pada kasus AGK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membuka kemungkinan penyidik menemukan fakta-fakta terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh AGK dkk mengenai izin tambang.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik,” kata Alex, sapaannya, dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024).

Adapun para tersangka penyelenggara negara termasuk AGK diduga menerima suap sekitar Rp2,2 miliar dari dua tersangka swasta, berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan pagu anggaran sekitar Rp500 miliar.

KPK telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Maluku Utara. Beberapa tersangkanya yakni Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba dan salah satu Direktur NCKL Stevi Thomas.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *