Beritadetik.id – Polisi gelar reka ulang kasus kematian almarhum Rio seorang pegawai Dinas Perkim Kabupaten Pulau Morotai.
Reka ulang ini berlangsung di Tempat Kejadian Perkara di wilayah RT-008 Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, Rabu 17 Juli 2024.
Pantauan beritadetik.id, pelaksanaan rekonstruksi tersebut polisi juga menghadirkan sejumlah saksi yakni LO, WY, RN, IN, MY, RR dan dua lainnya termasuk dua anggota polisi di salah satu rumah yang menjadi tempat kejadian perkara.
Dari rangkaian adegan yang dilakukan oleh saksi-saksi mengungkapkan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh penyidik Krimum Polda Maluku Utara dan penyidik Polres Morotai. Selain itu banyak warga juga yang hadir menyaksikan langsung dan ingin mengetahui lebih dalam tentang kejadian yang sempat heboh itu.
Tercatat ada 20 lebih adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung Pukul 18.00 WIT, di lokasi kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Morotai iptu Ismail Salim mengatakan, untuk menunjukkan gambaran kejadian kita melakukan pra-rekonstruksi melibatkan saksi-saksi termaksud dua anggota polisi.
“Kebetulan dari Krimum Polda Malut juga mau menyaksikan pra-rekonstruksi,”ungkapnya.
Ia bilang, kalau dugaan sesuai pemeriksaan penyidik, tidak ada kontak fisik. Seperti tadi dalam gambarkan rekonstruksi tidak ada kontak fisik.
“Kontak fisik itu terjadi sebelum ada bercak darah yang muncul, itu pun hanya saling cekik,”jelas Kasat Reskrim.
Untuk langkah selanjutnya kata Kasat Reskrim kami masih menunggu hasil dari Supervisi Direktorat setelah itu rencananya akan di hentikan perkara untuk memberikan kepastian hukum.
“CCTV tidak menggambarkan kejadian karena tidak aktif, kalaupun aktif terhalang dengan pohon,”terangnya.
Ia menambahkan, untuk memberikan kepastian hukum nanti sesuai dengan rekomendasi gelar perkara. “Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana akan dihentikan,”pungkasnya.(ul).