Pengumuman 10 Besar Calon Anggota KPU di Maluku Utara Bermasalah, Nama dan Nomor Peserta Acak

Ilustrasi

Beritadetik.id –  Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota, Zona 1 diminta  menganulir pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU khususnya Kepulauan Sula.

Ketua KNPI Kepulauan Sula, Rifai Umasugi mengatakan, pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dengan nomor : 4/TIMSELKABKOTA-GEL.12-Pul/03/82-I/2024, terdapat kejanggalan yang diduga di sengaja oleh Timsel.

“Ada satu nama yang diluluskan pada 10 besar menggunakan nomor tes dari peserta lain yang lulus 20 besar,”ungkap Rifai.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut Timsel seharusnya meluluskan Risman Buamona menggunakan nomor tes 32-82052455, bukan menggunakan nomor tes Risman Panigfat yakni 32-82053439.

Rifai menuturkan bahwa, kalaupun ada human eror, seharusnya hanya terjadi pada penulisan nama, bukan pada nomor tes. Sebab, nomor tes tidak bisa dimanipulasi.

“Kalau nama bisa saja salah atau sengaja disalahkan, sedangkan untuk nomor tes tidak bisah,”ungkapnya.

Rifai juga berharap, Timsel zona I harus cros cek kembali data dari peserta yang diluluskan pada tahapan 10 besar, agar tidak ada pihak lain yang dirugikan.

“Kerja Timsel bukan hanya teliti, tapi juga harus profesional, karna ini menyangkut nasib seseorang,”ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Rifai, Timsel harus cek kembali data dari dua peserta yang diluluskan, karena ada kesamaan nama namun nomor tes dan marga yang berbeda.

“Timsel harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan atas hasil tersebut,”ujar dia.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *