KNPI Desak Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Respon Polres Halut

Tiser Tebi

Beritadetik.id – Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara, Tiser Tebi, mendesak Kapolres Halmahera Utara segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret salah satu oknum ASN pada instansi perpajakan di Maluku Utara.

Tiser meminta kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut, termasuk mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Kami meminta kepada Polres Halmahera Utara menuntaskan dugaan kasus pencemaran nama baik ini. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tiser, Jumat (24/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pernyataan yang diduga disampaikan oknum ASN tersebut perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik atau tidak.

Jika pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, ketentuan pencemaran nama baik di atur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ketentuan pidananya pada Pasal 45 ayat (4). Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan unsur perkara yang dibuktikan dalam proses hukum.

Tiser juga mengajak seluruh pemuda di Halmahera Utara untuk ikut mengawal proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Halmahera Utara, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Ini juga menjadi pembelajaran bagi kaum muda di Halmahera Utara agar selalu berhati-hati dalam menyampaikan komentar, terlebih bagi aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. “Mari kita sama-sama patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini,” tandas Tiser.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Sudomo Latani, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan untuk dugaan kasus oknum pegawai pajak inisial DM saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk status yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, jadi untuk progres ke penetapan tersangka masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan yang pertama memeriksa sejumlah saksi, selanjutnya pemeriksaan oleh ahli ITE, dan ahli bahasa setelah itu baru dilakukan gelar perkara,” tuturnya.(mik).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *