Dituding Kades Menyalahgunakan Kewenangan, Sekdes Masure : Itu Berita Bohong

Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Masure, Dahlan Taher saat dilantik.(Istimewa).

Beritadetik.id – Sekretaris Desa Masure, Jahir Mahmud membantah dirinya berkomentar di media terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Terkait berita yang dirilis oleh salah satu media online, edisi 19 Maret 2024 yang mengatasnamakan saya selaku Sekdes Desa Masure sebagai sumber berita, itu tidak benar, karena saya tidak pernah berkomentar,”ungkap Jahir lewat keterangan tertulis yang diterima beritadetik.id, Rabu (20/3/2024).

Jahir mengatakan, berita yang menuding mantan Kades Antar waktu Desa Masure, inisial DT terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dibeberkan media tersebut adalah hoax.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut, masalah fasilitas Desa berupa Printer dan Laptop yang telah dicurigai mantan Kades Masure tidak memberikan kepada Pjs Kepala Desa Masure dan di anggap menyerobot fasilitas desa menjadi milik pribadi itu juga informasi yang tidak benar.

“Berita itu tidak benar, karna mantan kades Masure setelah masa jabatannya berakhir, seluruh aset yang menjadi milik desa telah diserahkan kepada Pjs, Kepala Desa Masure. Jadi tidak seperti yang diberitakan,”ungkap Jahir.

Yang kedua, lanjut dia, bahwa pemberitaan yang menyebut mantan kades diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun 2023. Yang mana dalam berita salah satu media mengatas namakan saya (Sekdes) sebagai sumber informasi tersebut juga bohong.

“Semua poin-poin yang dituduhkan kepada Mantan Kades itu hoax, karena realisasi progres pembangunan yang dialokasikan melalui anggaran ADD dan DD telah terlaksana di lapangan sesuai dengan perencanaan program yang ada APBDes Desa Masure yang dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan pengajuan anggaran Desa,”jelasnya.

Selanjutnya terkait pembangunan Rumah Layak Huni bagi warga Desa Masure yang belum ada tempat tinggal sebanyak 31 unit yang di alokasikan anggaran ADD, itu pun dilaksanakan pada dua Tahap pertama dana tahap kedua tahap pertama 25 unit dan tahap kedua 6 unit telah dilaksanakan sesuai dengan progres.

“Perlu saya sampaikan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut mantan Kades Masure Dahlan Taher tidak pernah berfikir untuk membedakan warga yang ada berdasarkan dengan kelayakan warga untuk mendapatkan bantuan tersebut,”sebutnya.

Dikatakan kalau pun ada oknum yang mengatas namakan dirinya selaku sekdes untuk mengeluarkan statemen yang memojokkan mantan Kades Masure terkait dengan rumah layak huni yang indikasi tidak selesai itu tidak benar adanya.

Dirinya menambahkan terkait dengan bak penampung air bersih tahun 2022 adalah program yang sering anggaran dengan Pamsimas, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab desa suda dilaksanakan.

“Fakta di lapangan soal bak penampung air itu hanya terkendala dari tenaga teknis dari Pamsimas, bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah desa,”katanya.

Selain itu, lanjut dia, soal poin pemberitaan lainnya yang menyebut adanya dugaan pemotongan intensif aparatur desa yang dilakukan oleh mantan kades, bahwa dugan tersebut juga tidak benar.

“Terkait apa yang dimiliki oleh mantan Kades Masure berupa mobil yang di kredit itu menjadi usaha pribadi dan keluarga yang tidak sepantasnya untuk di ungkit, karena tak ada hubungannya dengan dana desa,”tegasnya.

Sembari mengatakan dirinya selaku Sekdes Masure, secara pribadi meminta maaf atas kekhilafan dan kekeliruan pada berita yang dimuat salah satu media tersebut.

“Saya minta maaf jika komentar yang mengatasnamakan saya itu merusak pribadi dan keluarga mantan kades Masure,”tutup Jahir.

Senada dengan Sekdes, Pjs Kepala Desa Masure, Nurhan Hayun ikut menampik atas tudingan yang dialamatkan kepada mantan Kades Dahlan Taher soal aset milik desa setempat.

“Terkait berita yang menyebut mantan Kades menahan aset, itu berita yang tidak benar,”tandasnya.

Penulis : Tim
Editor   : Ridwan Arif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *