Remaja 19 Tahun di Kepulauan Sula Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Ist).
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Ist).

Beritadetik.id – Seorang gadis disabilitas di Kabupaten Kepulauan Sula diduga diperkosa oleh seorang remaja inisial ST (19 tahun).

Aksi bejat pelaku ini dilakukan di Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Senin,(22/01) sekitar pukul 18.00 WIT.

“Iya, benar ada gadis disabilitas yang masih berusia (17 tahun) diperkosa pelaku inisial ST,”kata saksi RN saat di konfirmasi Selasa, (23/01/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto dikonfirmasi membenarkan laporan peristiwa tersebut.

“Untuk korban dan pelaku sudah ditangani di Polres. Selain itu pada malam tadi saya beserta personil sudah ke desa Nahi untuk tenangkan warga,”tandasnya.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *