Hindari Potensi Bahaya Kelistrikan, Pengguna Jasa Listrik Wajib Patuhi Aturan Ini

Beritadetik.id – PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, terus mengeluarkan imbauan keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, seorang pekerja bangunan di Pulau Morotai, atas nama Sanif Turkie (45) tewas karena diduga kesetrum pada 17 April 2024.

“Saya sebagai pemilik bangunan sudah meminta maaf dan suda memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban walaupun tidak banyak,”ungkap Hj Ulfa Kamis 25 April 2024 di rumahnya di Desa Gotalamo.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, bangunan miliknya itu dibangun sejak Oktober 2023 hingga tanggal 17 April 2024 oleh tukang bangunan. Karena kecelakan kerja sehingga belum bisa lanjut membangun.

“Tanggal 22 April kemarin, saya didatangi petugas PLN dan memberikan surat imbauan tersebut dan menjelaskan aturan untuk meminimalisir potensi bahaya kelistrikan,”tutupnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *