Luruskan Nilai Temuan Rp3 Miliar, Ini Kata Sekda Morotai

Beritadetik.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, meluruskan informasi yang beredar terkait nilai temuan pemeriksaan yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Umar Ali mengklarifikasi bahwa nominal sekitar Rp3 miliar lebih yang belakangan ini ramai diberitakan bukan merupakan temuan murni dari tahun anggaran 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan beberapa tahun sebelumnya, terutama tahun 2024.

“Yang perlu diluruskan, angka sekitar Rp3 miliar lebih itu merupakan akumulasi temuan dari beberapa tahun sebelumnya, termasuk tahun 2024. Angka tersebut juga tidak serta-merta dapat dipahami seluruhnya sebagai kerugian negara karena terdapat temuan yang bersifat administratif,” ujar pejabat yang akrab disapa Amad ini kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Bacaan Lainnya

Pria yang menjabat sebagai orang nomor tiga di Pemkab Pulau Morotai tersebut menjelaskan, bentuk temuan administratif yang dimaksud umumnya berupa kegiatan yang telah rampung dilaksanakan, namun masih memiliki kekurangan atau ketidaklengkapan dokumen pendukung kegiatan.

Mengenai progres penanganan, Amad memastikan bahwa tindak lanjut terhadap temuan terus berjalan di masing-masing OPD sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk temuan tahun anggaran 2025, sebagian besar telah diselesaikan, baik dalam bentuk pemenuhan kelengkapan dokumen maupun pengembalian dana ke kas daerah.

Sementara untuk temuan dari tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Pulau Morotai akan melakukan verifikasi dan penyelesaian bertahap sesuai petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik kewajiban penyelesaian administrasi maupun pengembalian keuangan.

“Proses tindak lanjut saat ini masih terus berjalan. Pemerintah daerah akan terus mendorong OPD terkait untuk menyelesaikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Sekda mengimbau insan pers untuk melakukan konfirmasi langsung kepadanya terkait nilai, jenis, maupun status temuan sebelum dipublikasikan. Langkah ini dinilai penting agar informasi yang sampai ke masyarakat akurat, terverifikasi, dan tidak memicu persepsi publik yang keliru. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *