Bos Harita Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, Begini Respon Perusahaan

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 20 Desember 2023 - 11:45 WIB Judul Artikel : KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Usai Terjaring OTT Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1669615-kpk-resmi-tahan-gubernur-maluku-utara-usai-terjaring-ott Oleh : Bayu Nugraha,Zendy Pradana
OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.(Foto : Istimewa).
Jakarta – Manajemen PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) kembali buka suara terkait keterlibatan salah satu pertinggi Harita Group yaitu Stevi Thomas (ST) sebagai salah seorang direksi, yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara.

Hal tersebut sekaligus menjawab permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pemberitaan yang beredar sesuai dengan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Konferensi Pers yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

“Perseroan hanya menerima informasi yang sepenuhnya sama dengan materi informasi pemberitaan, dan tidak melampaui daripadanya,” tulis manajemen NCKL melalui keterbukaan informasi BEI, Rabu (27/12).

Diketahui, Stevi Thomas memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta.

Bacaan Lainnya

Manajemen merespon, perseroan hanya memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), digunakan untuk kepentingan internal yang bukan merupakan jalan umum.

“Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, perseroan belum memperoleh informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang disampaikan oleh Bapak Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers Rabu, 20 Desember 2023,” sebutnya.

Manajemen menegaskan, perseroan tidak memiliki informasi kejadian atau proyek atau dugaan dari informasi KPK, yang saat ini sedang diselidiki dan/atau disidik oleh KPK.
Sehingga, Perseroan belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud dalam konferensi pers tersebut.

“Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan belum menerima surat dari KPK terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Bapak Stevi Thomas,” ungkapnya.

Pihak keluarga dari Stevi Thomas telah menunjuk penasihat hukum untuk mewakili dan mendampingi Stevi Thomas menjalani proses hukumnya.

Sementara perseroan akan mendukung dan mengupayakan yang terbaik agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh Stevi Thomas dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk menyediakan penasihat hukum jika dibutuhkan.

“Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga berkomitmen untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung serta berharap semoga permasalahan yang dihadapi oleh Bapak Stevi Thomas ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Namun, manajemen belum dapat memberikan keterangan lebih jauh atas pernyataan yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan swasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada AGK melalui ajudannya RI.(fsd/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *