Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberi keringanan hukuman terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dari vonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Keputusan MA untuk memberi keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo disebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:
“Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion.
Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Terlepas dari itu, harta kekayaan Ferdy menjadi sorotan masyarakat setelah kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyeruak. Sayangnya hingga kini harta suami dari Putri Candrawathi itu pun masih menjadi misteri.
Harta kekayaan Ferdy Sambo bahkan tidak dilaporkan di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau e-LHKPN. Padahal, sebagai pejabat negara, Ferdy Sambo sudah seharusnya menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.(*).
Sumber : Tempo.co