Beritadetik.id – Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Kepulauan Sula, Maulana Usia, mengecam keras tindakan premanisme yang diduga dilakukan mantan Bupati Sula Periode 2016-2021, Hendra Thes.
Pasalnya, Hendra diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Husni Usia (60 Tahun) warga Desa Fat,Iba.
“Atas nama pihak keluarga korban, mendesak agar kepolisian memproses HT atas dugaan tindakan premanisme yang dilakukan kepada saudara kami,”ujarnya.
Dia menjelaskan, masalah ini pihak keluarga korban tidak akan selesaikan secara kekeluargaan dan akan terus mengawal di kepolisian hingga tuntas.
Maulana menyatakan, langkah penagihan kontrakan lahan kepada mantan Bupati Sula itu sudah tepat dan wajib dibayar, bukan dibalas dengan tindakan pemukulan kepada pemilik lahan.
Sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, periode 2016-2021, Hendrata Thes dilaporkan seorang warga Desa Fat’iba, Husni Usia ke pihak kepolisian.
Kepada wartawan, Husni membeberkan dirinya membuat laporan ke polisi atas perbuatan Hendrata yang menganiaya dirinya pada Senin 25 Maret 2024, sekira pukul 13,00 WIT.
“Saya dianiaya oleh pak Hendrata, karena tidak senang saat saya menagih uang kontrak lahan galian C,”katanya.
Dia mengaku bahwa lahan miliknya yang di kontrak itu untuk menyimpan alat berat milik mantan Bupati itu.
“Sudah sekitar 10 tahun lahan saya yang dikontrak, tapi tidak dibayar, pas saya datang tagih, HT malah balik memukul saya,”pungkasnya.(nox/red).
Penulis : Noho Ahmad
Editor : Ridho Arif