Pemilik 18 Ton BBM Ilegal di Morotai Terancam Dipidana

Kapal pengangkut 18 BBM jenis solar yang diduga ilegal masuk di Pulau Morotai, Maluku Utara.(Foto : Ist).
Kapal pengangkut 18 BBM jenis solar yang diduga ilegal masuk di Pulau Morotai, Maluku Utara.(Foto : Ist).

Beritadetik.id – Pemilik 18 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, inisial N terancam dipidana. Pelaku diduga memasok BBM Subsidi secara ilegal dari Tobelo Halmahera Utara ke Pulau Morotai.

“N dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim kepada beritadetik.id, Senin 25 Maret 2024.

Dia menjelaskan pemeriksaan hasil penangkapan BBM tersebut mengarah kepada pemilik BBM setelah melalui proses pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, setiap orang yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ia mengatakan, BBM yang diangkut mengunakan Kapal KM Three Angel 01 itu tinggal dilakukan uji sampel apakah subsidi atau bukan.

“BBM subsidi kan ada minyak tanah, solar, sama pertalite. Jika, uji laboratorium di luar dari tiga jenis minyak itu maka sudah jelas pidana,”tegasnya.

Selain itu, untuk Kapal KM Three Angel 01 yang diamankan di Pos Polairud, dalam pantauan media ini di lokasi berlabuh Kapal tersebut sudah tak nampak.

Terkait hal itu, Ismail menjelaskan kapal yang digunakan mengangkut BBM yang diduga ilegal tersebut sudah dititipkan untuk kepentingan penyelidikan.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *