Mantan Bupati Kepulauan Sula Dipolisikan

Husni Usia diwawancarai awak media usai membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Sula.(Foto : Noho/beritadetik.id).
Husni Usia diwawancarai awak media usai membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Sula.(Foto : Noho/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, periode 2016-2021, inisial HT dilaporkan ke pihak kepolisian.

HT dilaporkan oleh HU (60 Tahun), Warga Desa Fat,iba Kecamatan Sulabesi Tengah, atas dugaan tindak pidana penganiyaan.

Kepada wartawan, HU membeberkan dirinya membuat laporan ke polisi atas perbuatan HT yang menganiaya dirinya pada Senin 25 Maret 2024, sekira pukul 13,00 WIT.

Bacaan Lainnya

“Saya dianiaya oleh pak HT, karena tidak senang saat saya menagih uang kontrak lahan galian C,”katanya.

Dia mengaku bahwa lahan miliknya yang di kontrak oleh HT itu untuk menyimpan alat berat.

“Sudah sekitar 10 tahun lahan saya yang dikontrak, tapi tidak dibayar, pas saya datang tagih, HT malah balik memukul saya,”ungkap Husni.

Terkait pemukulan itu, Husni mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan resmi.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *