Beritadetik.id – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sukri Hi Rauf, menegaskan bahwa polemik kewajiban pembayaran kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai Rp92,5 miliar bukanlah utang personal, melainkan utang Pemerintah Daerah (Pemda). Karena itu, penyelesaiannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan dan pendapatan daerah saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Sukri merespons klaim pihak PT MMC yang mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian kewajiban dari Pemkab Morotai. Sukri menyayangkan langkah PT MMC yang baru gencar menyoal dan menagih utang tersebut sekarang, ketimbang pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Saya sedikit menyesalkan pihak korban (PT MMC) yang disampaikan melalui pengacaranya. Ada pertanyaan-pertanyaan terkait masalah tahun 2016 yang katanya belum ada penyelesaian, entah dengan alasan apa,” ujar Sukri kepada media, Selasa (22/9/2026).
Menurut Sukri, PT MMC seharusnya sudah mendesak dan menyampaikan penagihan ini sejak tahun 2017 atau 2018, di masa kepemimpinan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma. Dengan demikian, alokasi pembayarannya bisa langsung dianggarkan dalam struktur APBD saat itu.
“Harusnya sudah dimasukkan dalam postur APBD dengan bentuk penganggaran yang jelas. Pihak PT MMC mestinya memahami betul bahwa jika ditagih pada kepemimpinan sebelumnya, paling tidak daerah sudah berkewajiban membayar berdasarkan putusan yang ada,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan konsistensi pola penagihan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. “Persoalan ini bukan untuk pribadi, tapi utang Pemerintah Daerah. Pertanyaan saya, sebelum Pak Rusli Sibua menjabat, apakah PT MMC punya pola pergerakan penagihan seperti ini kepada pemerintah sebelumnya?” lanjutnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Pemda Morotai pada dasarnya patuh hukum. Hal itu terbukti dari adanya kesepakatan penandatanganan perjanjian penyelesaian utang. Namun, saat ini Pemkab Morotai diperhadapkan pada kondisi kapasitas fiskal daerah yang terbatas.
“Pihak MMC tidak perlu berlebihan dalam memastikan posisi pembayarannya, kita harus duduk bersama karena kondisi fiskal daerah. Jika beberapa tahun lalu pendapatan APBD riil kita mencapai Rp600 miliar, hari ini APBD kita tinggal Rp400 miliar. Jika ditagih sejak dulu, pemerintahan hari ini tinggal melanjutkan pembayaran rutin tiap bulan, mau Rp500 juta atau Rp1 miliar per tahun,” tegasnya.
Sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morotai, Sukri meminta agar polemik ini tidak dipolitisasi. Ia mengimbau Pemda tidak terburu-buru mengambil sikap pembayaran tanpa memperhitungkan kemampuan APBD, demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
“Harapan saya, pihak MMC juga harus melihat kondisi keuangan daerah saat ini. Pemda sudah taat hukum, tinggal butuh pertimbangan bersama. Walaupun DPRD pada prinsipnya menyetujui soal penganggaran, kami tetap meminta pandangan hukum yang konkret dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. MMC harus bersabar sedikit, jangan terburu-buru agar tidak mengorbankan rakyat,” pungkasnya. (*)
















