Beritadetik.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai memastikan pembayaran kewajiban ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Umar menegaskan bahwa dalam sambutan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna, Kamis (5/11/2026), dirinya sama sekali tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai rencana pembayaran utang PT MMC pada tahun 2027. Menurutnya, substansi yang disampaikan dalam forum resmi tersebut murni sebatas rencana identifikasi terhadap berbagai kewajiban atau utang pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya.
“Substansi yang disampaikan dalam sambutan tersebut hanya berkaitan dengan rencana identifikasi terhadap berbagai kewajiban atau utang pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya, baik yang masuk kategori utang jangka pendek maupun utang jangka panjang,” ungkap Umar.

Ia memastikan bahwa tidak ada satu kalimat pun di dalam pidatonya yang mengindikasikan alokasi anggaran khusus untuk PT MMC pada tahun tersebut. “Utang pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya akan diidentifikasi untuk melihat jenis dan kategorinya, apakah termasuk utang jangka pendek atau utang jangka panjang, kemudian disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” tegasnya.
Umar menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai telah menyimpang dari fakta persidangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menilai substansi pernyataannya telah dipelintir oleh media yang bersangkutan.
“Pemberitaan itu menurut saya telah mengubah substansi pernyataan dalam forum resmi DPRD sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda di tengah masyarakat. Kenapa bahasa saya dalam rapat paripurna bisa dipelintir seperti itu?” terangnya.
Atas kejadian ini, Umar mendesak pihak media terkait agar segera melakukan koreksi dan meralat pemberitaan tersebut agar sesuai dengan isi sambutan yang sebenarnya. Ia pun tidak segan-segan menempuh jalur hukum jika permintaan ralat tersebut diabaikan.
“Saya meminta agar pemberitaan tersebut segera diralat. Jika tidak segera dikoreksi, saya akan mempertimbangkan langkah hukum karena pemberitaan seperti ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong,” tandas Umar. (*)





















































































