Beritadetik.id – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Djainudin Papala, memimpin Sidang Paripurna II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Kamis (5/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Djainudin menjelaskan bahwa struktur anggaran dirancang dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Secara makro akuntansi anggaran, postur APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2027 menetapkan pendapatan daerah dirancang sebesar Rp556.936.486.079. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57.720.934.198, pendapatan transfer sebesar Rp499.215.551.881, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp714.573.222.453. Anggaran belanja ini nantinya akan terbagi ke dalam pos belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Menurut Djainudin, besaran angka tersebut menuntut ketelitian analitis, kepatuhan fiskal, serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Angka-angka ini menuntut ketelitian analitis, kepatuhan fiskal, serta komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar berorientasi pada pelayanan dasar, pemenuhan standar pelayanan minimal, penanggulangan kemiskinan, serta penguatan infrastruktur ekonomi kerakyatan,” ujar Djainudin. (*)





















































































