ICMI Morotai Minta Pemda Tak Buru-Buru Bayar Rp92,5 Miliar ke PT MMC, Dorong Verifikasi Dokumen

Beritadetik.id – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Pulau Morotai meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai untuk tidak terburu-buru melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC). Ketua ICMI Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman, menegaskan bahwa Pemda harus memverifikasi secara menyeluruh seluruh riwayat, dokumen, dan proses penyelesaian perkara sebelum mengucurkan dana APBD tersebut.

Irfan menyoroti bahwa sengketa antara Pemda dan PT MMC telah berlarut-larut selama kurang lebih 14 tahun, yakni sejak 2012 hingga 2026. Menurutnya, rentang waktu yang panjang ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah saat ini untuk menelusuri kembali jejak penyelesaian dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

“Pemda harus hati-hati dan jangan terburu-buru melakukan pembayaran. Karena persoalan ini sudah berlangsung sekitar 14 tahun, seluruh proses dan dokumen yang pernah dilakukan harus diverifikasi kembali. Jangan sampai ada proses penyelesaian sebelumnya yang terlewat dan kemudian menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Irfan kepada beritadetik.id, Senin (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menggarisbawahi bahwa langkah verifikasi ini sama sekali bukan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebaliknya, verifikasi merupakan kehati-hatian wajib demi melindungi keuangan daerah.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihomati. Namun, sebelum uang rakyat dibayarkan, pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu status kewajibannya secara hukum dan administratif. Urutannya harus jelas: verifikasi, memastikan status dan kewajiban, kemudian menentukan pembayaran,” ujarnya.

Irfan juga mengungkapkan adanya informasi dokumen yang pernah diajukan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait riwayat penyelesaian antara kedua belah pihak. Hal itu memperkuat urgensi pemeriksaan ulang seluruh berkas secara objektif dan transparan.

“Kalau memang pernah ada perdamaian, kesepakatan, pembayaran, atau bentuk penyelesaian lainnya, semuanya harus dibuka dan diverifikasi. Masyarakat juga berhak mengetahui duduk persoalannya secara utuh,” kata Irfan.

Selain kepada pemerintah daerah, Irfan meminta pihak PT MMC untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif, tidak hanya dari kacamata hukum, tetapi juga aspek sosiologis serta kondisi fiskal daerah. Menurutnya, investasi yang beroperasi di Morotai seharusnya dibangun atas dasar kemitraan dan kepekaan terhadap masyarakat lokal.

“PT MMC tentu memiliki hak berdasarkan proses hukum yang telah ditempuh. Namun, ketika memilih Morotai sebagai tempat berinvestasi, tentu ada hubungan dengan masyarakat dan daerah. Penyelesaian idealnya mempertimbangkan kondisi sosial, kemampuan fiskal daerah, serta kebutuhan pembangunan saat ini. Jangan sampai penyelesaian satu persoalan justru memberikan tekanan yang sangat besar terhadap masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia juga mendorong PT MMC agar bersikap terbuka kepada publik mengenai dinamika konflik yang telah berjalan selama belasan tahun tersebut demi mewujudkan keterbukaan informasi.

“Masyarakat Morotai berhak mengetahui mengapa persoalan ini berlangsung begitu lama dan bagaimana proses penyelesaian yang pernah ditempuh. Transparansi harus menjadi bagian dari penyelesaian, bukan hanya berbicara mengenai besaran Rp92,5 miliar, tetapi juga keseluruhan prosesnya,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Irfan yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Pasifik (UNIPAS) Pulau Morotai menegaskan kembali posisi netral ICMI yang berfokus pada kepastian hukum sekaligus perlindungan atas kepentingan masyarakat Morotai.

“ICMI tidak sedang membela Pemda dan tidak pula menyalahkan PT MMC. Kami mendorong kepastian hukum sekaligus kepentingan masyarakat. Hukum harus dihormati, tetapi penyelesaian persoalan juga harus memiliki kepekaan sosial. Dengan begitu, penyelesaian tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepentingan masyarakat dan masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *