Dugaan Korupsi Dana PEN Halmahera Barat Resmi Dilaporkan ke KPK

Aksi Sentral Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat, DKI Jakarta, pada Jumat (11/8/2023).
Aksi Sentral Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat, DKI Jakarta, pada Jumat (11/8/2023).

Jakarta – Dugaan kasus korupsi dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Sentral Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat, DKI Jakarta, pada Jumat (11/8/2023).

Sekretaris SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Inggrid Elfira Tokan mengatakan kasus korupsi dana PEN yang dilaporkan dengan total nilai anggaran sebesar Rp 208,500 miliar.

Bacaan Lainnya

Dari anggaran sebanyak itu penggunaannya tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah dan negara. Atas dasar itu pihaknya melayangkan laporan kepada KPK RI.

“Kami mencurigai terjadi penyalahgunaan Dana yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat atas dana yang dipinjam pada 2021 itu,”ujarnya.

Daftar Program Bersumber dari Dana PEN :

  • Infrasturktur perumahan dengan jumlah anggaran Rp 5 miliar.
  • Infrastruktur Penataan Ruang jumlah anggaran Rp 28,1 miliar.
  •  Infrastruktur Kesehatan jumlah anggaran Rp 6 miliar.
  • Infrastruktur Pariwisata jumlah anggaran Rp 6 miliar.
  •  Infrastruktur bidang cipta kerja jumlah anggaran Rp 11 miliar.
  •  Infrastruktur perhubungan jumlah anggaran Rp 4 miliar.
  • Infrastruktur jalan dan jembatan jumlah anggaran Rp 148,4 miliar.

Ia menambahkan kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP-BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022 Nomor LHP:16.B/LHP/XIX/.TER/05/2023 Tanggal 14 Mei 2023, terdapat temuan di berbagai item, diantaranya.

  • pemeriksaan pengelolaan Pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, belanja makanan dan minuman pada bagian umum perencanaan dan keuangan sekretaris daerah dan badan pengelolaan daerah melebihi standar biaya.
  • Pembayaran pekerjaan Pembangunan jalan sirtu Desa Bukubualawa Tauro dan Hatebicara Halmahera Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  • Pengelola retribusi pada 2 SKPD belum sesuai ketentuan.
  •  Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD.
  • Belanja barang jasa konsultansi pada dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana melebihi kewajibannya.
  • Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar.
  • Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD.
  • Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD.
  • Belanja modal Gedung dan bangunan pada dinas Pendidikan dan kebudayaan melebihi kewajibannya.
  • Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD.
  • Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati.
  • Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan.
  • Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar.
  • Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati.
  • Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan.
  • Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar.
  • Denda keterlambatan atas belanja barang dan jasa kegiatan pengadaan alat pertukangan pada dinas sosial P3

Terkait masalah ini pihaknya mendesak agar KPK RI agar segera panggil dan periksa Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Terkait kasus dugaan Tindak pidana Korupsi dana PEN Senilai Rp 208,500 miliar.

“Kami juga meminta KPK mengusut 7 Item program pembangunan di Halbar yang diduga tidak sesuai dengan Sub Anggaran yang telah di tentukan,”pungkasnya.(nia/red).

Penulis : Rusnia Dale
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *