Ada Apa dengan Prabowo? Klaim Lahan 1.125 Hektar TNI AU di Morotai Picu Demonstrasi Mahasiswa

Beritadetik.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Pasifik (Unipas) Morotai kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Pulau Morotai, tepatnya di depan pintu utama, Kamis (9/7/2026). Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan seluas 1.125 hektar antara masyarakat dengan TNI AU Lanud Leo Wattimena. Lahan tersebut saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) oleh TNI AU.

Aksi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut sempat diwarnai ketegangan. Situasi memanas hingga terjadi saling dorong antara massa mahasiswa dengan pihak keamanan. Hal ini dipicu oleh orasi dan bobotan tuntutan dari para demonstran yang dinilai terlalu keras oleh aparat di lapangan.

​Ketua BEM FKIP Unipas Morotai, Nudin Amor, menegaskan bahwa tuntutan mereka didasari oleh sejarah kepemilikan lahan yang jelas oleh masyarakat adat setempat jauh sebelum Indonesia merdeka.

Bacaan Lainnya

​”Kenapa kami menuntut agar segera menyelesaikan sengketa tanah di Morotai? Karena berdasarkan historis, sebelum negara ini merdeka, Morotai sudah terbentuk. Warga sudah menduduki, bahkan membangun rumah di lokasi yang disengketakan tersebut,” ungkap Nudin di sela-sela aksi.

Nudin juga menyoroti aspek regulasi dengan merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, undang-undang tidak serta-merta mengiyakan bahwa negara memonopoli hak kepemilikan tanah, melainkan memberi kewenangan hak kepemilikan tersebut kepada warga negara.

“Namun hari ini, kami menemukan adanya klaim pengkaplingan dan pembuatan sertifikat sepihak oleh TNI Angkatan Udara. Kami menuntut agar pembuatan sertifikat itu dihentikan, karena TNI AU adalah bagian dari instrumen negara yang tidak semestinya membuat sertifikat sepihak atas tanah warga,” tegasnya.

​Terkait tuntutan yang diarahkan langsung kepada Kepala Negara, BEM Unipas berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat konflik ini secara objektif dan membela hak-hak masyarakat kecil.

​”Kami sangat berharap Presiden mendengar jeritan warga Morotai yang hari ini bersengketa dengan TNI AU. Supaya Presiden Prabowo Subianto juga berpihak kepada warga negara yang sedang menuntut hak atas kepemilikan tanahnya sendiri,” tutur Nudin.

Ia menambahkan, meskipun dalam hukum perdata pembuktian harus melampirkan sertifikat fisik, negara tidak boleh mata tertutup terhadap bukti historis yang nyata di lapangan. Bagi mahasiswa, fakta sejarah bahwa tanah tersebut dikelola turun-temurun sudah menjadi bukti hukum yang sah bahwa tanah di Morotai adalah milik warga, bukan tanah negara.

​Mahasiswa juga mengkritik keputusan sepihak yang memasukkan lahan 1.125 hektar tersebut ke dalam aset negara berdasarkan rekomendasi DPD RI bersama TNI AU. Nudin menilai keputusan itu keliru karena tidak semua wilayah di Morotai merupakan peninggalan Perang Dunia II milik negara.

“Aset negara yang riil di sini hanyalah bandara udara dan tiga titik lahan yang diserahkan oleh Kesultanan Ternate, itu pun statusnya pinjam pakai untuk dijaga oleh TNI AU. Sementara di luar wilayah itu, tanah-tanah warga justru ikut dikapling,” terangnya.

Gejolak di masyarakat kian meruncing setelah munculnya laporan bahwa warga diminta membayar iuran bulanan kepada pihak TNI AU Lanud Leo Wattimena jika ingin mengelola lahan tersebut. Mahasiswa menilai tindakan ini sebagai bentuk perampasan ruang hidup.

“Menurut kami, ini adalah perampasan. Lahan yang diklaim itu adalah tanah yang sudah lama dikelola oleh warga Morotai untuk perkebunan. Beberapa masyarakat desa melakukan aktivitas pertanian di sana. Begitu konflik tanah ini mencuat, ruang hidup warga untuk bertani seketika dibatasi,” pungkas Nudin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *