Tergusur Jarak 8 Kilometer, 6 Alumni MTsN 1 Morotai Gagal Masuk SMAN 1 Lewat Jalur Zonasi

Beritadetik.id – Sebanyak enam orang siswa alumni MTsN 1 Pulau Morotai yang berdomisili di Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Maluku Utara, dinyatakan tidak diterima di SMA Negeri 1 Pulau Morotai pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam siswa tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi online pada 26 Juni lalu. Namun, saat pengumuman pada 30 Juni 2026, nama mereka dinyatakan tidak lolos seleksi dengan alasan kendala jarak (zonasi).

​Salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan bahwa ia dan teman-temannya telah mengikuti seluruh proses seleksi dengan tertib dan melengkapi dokumen yang diminta. Mereka bahkan sampai bolak-balik ke sekolah hingga tiga kali demi memastikan hasil kelulusan.

Bacaan Lainnya

“Di tanggal 30 bulan lalu tong (kami) enam orang rame-rame datang di sekolah cek nama. Pas sampai di sekolah, kita masing-masing cek tapi tong punya nama tidak ada yang lulus. Mereka hanya bilang jarak jauh,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia mengaku sangat terpukul karena kesempatan untuk mendaftar kembali sudah tertutup. Dirinya bahkan sempat berasumsi adanya tebang pilih dalam proses seleksi ini.

“Kecewa, karena enam orang ini tra (tidak) ada satu pun yang lolos. Apa mungkin dong (mereka) cuman mau orang dalam Daruba saja yang lolos? Atau mungkin dong kase pilih kasih?” cetusnya.

​Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala SMAN 1 Pulau Morotai, Magdalena, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses PPDB dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga tidak ada interaksi fisik atau pelayanan manual dari pihak sekolah yang memicu intervensi.

“Saya mau meluruskan dulu terkait tuduhan oknum itu. Karena ini sistemnya online, jadi tidak ada pelayanan manual di sekolah. Siswa yang datang ke sekolah itu sebenarnya bertemu dengan tim verifikasi dari Cabang Dinas, karena dari pihak sekolah sendiri tidak membentuk panitia internal,” jelas Magdalena saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Magdalena memaparkan, SMAN 1 Pulau Morotai membuka empat jalur resmi, yakni ​jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur domisili (zonasi)​, dan jalur mutasi.

Terkait kasus keenam siswa asal Desa Aha, Magdalena menjabarkan bahwa mereka mendaftar melalui jalur domisili. Namun, regulasi jarak membatasi ruang lingkup wilayah mereka.

“Zonasi awal itu radiusnya hanya 800 meter. Ketika ada kuota kosong dari jalur afirmasi, zonanya kemudian diperluas setelah kami berkoordinasi dengan pihak Provinsi. Namun, setelah diperluas pun, Desa Aha tetap tidak tercover. Zona perluasan maksimal hanya sampai di Desa Gotalamo, tepatnya di ujung area CBD. Jadi kami di sekolah tidak bisa berbuat lebih karena ini sudah sistem aplikasi,” tambahnya.

​Senada dengan pihak sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pulau Morotai (KCD Morotai), Muchrid Lalatang, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa meskipun sekolah membuka ruang selebar-lebarnya bagi seluruh calon siswa, aturan baku mengenai batasan zonasi tetap harus dipatuhi.

“Kita membuka ruang sebesar-besarnya bagi siapa saja melalui empat jalur tersebut, tetapi tetap ada ketentuan yang mengikat. Ketentuannya adalah jarak zona,” kata Muchrid.

Ia membeberkan perhitungan teknis yang menyebabkan keenam alumni MTsN 1 tersebut gugur dalam sistem seleksi domisili.

“Pengukuran sistem itu ditarik dari SMAN 1, di mana jarak idealnya adalah 800 meter. Di luar itu tidak tercover. Sementara Desa Aha setelah dicek berada di radius sekitar 8.000 meter atau 8 kilometer dari sekolah. Maka dari itu, anak-anak yang mendaftar lewat jalur domisili dari wilayah tersebut otomatis terbatasi oleh aturan jarak yang ada,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *