Beritadetik.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai kali ini mengemban agenda yang sangat fundamental dan strategis, yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Siklus pengelolaan keuangan daerah senantiasa berujung pada tahapan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif tahunan, melainkan sebuah amanah konstitusional yang wajib diemban berdasarkan landasan hukum yang kokoh serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” ungkap Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Jainudin Papala, saat memimpin jalannya persidangan di ruang rapat paripurna, Selasa (30/6/2026).
Dalam pemaparannya, Jainudin menjelaskan bahwa regulasi yang menggariskan kewajiban pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini termaktub secara jelas dan terperinci dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
”Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 31 Ayat 1, mengamanatkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam bentuk laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” bebernya.
Selanjutnya, legislator yang juga duduk di Komisi II ini menegaskan bahwa pada Pasal 31 Ayat 2 regulasi tersebut, laporan keuangan wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Undang-Undang ini menjadi payung hukum utama untuk memberikan kerangka umum agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah senantiasa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
”Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 Ayat 1, secara eksplisit mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas pimpinan DPRD tersebut.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PKS itu menambahkan bahwa ketentuan ini secara fundamental menegaskan posisi strategis kepala daerah yang bertanggung jawab penuh atas realisasi anggaran. Di sisi lain, aturan ini juga menempatkan pihak legislatif pada fungsi kontrol yang vital guna menjamin efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penggunaan dana publik demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Sebagai penutup, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi teknis yang berlaku di daerah. “Semua proses ini juga harus mengacu pada panduan teknis yang lebih rinci, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandasnya. (*)









