Kasus Kawin Tanpa Izin, Jaksa Tunggu Penyidik Polres Morotai Lengkapi Berkas Perkara

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai.(Foto : Ul/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Kasus Kawin Tanpa Izin di Morotai dengan tersangka IR nampak telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara.

Kejari Morotai telah memeriksa berkas perkara tahap satu, dan dinyatakan belum lengkap sehingga berkas perkara dikembalikan dengan mencetus beberapa petunjuk (P19) untuk dilengkapi Penyidik Polres Morotai.

Itu dibenarkan Plt. Kasi Pidum Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar ketika dikonfirmasi, senin (29/04/2024) pada ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

“Untuk Perkara Kawin Tanpa Izin (KTI) itu dengan tersangka IR, saat ini kami telah memberikan petunjuk alias P19 kepada Penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya

Zul yang juga selaku Koordinator perkara KTI mengaku Penyidik Polres masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan mengumpulkan alat-alat bukti baru.

“Sejauh ini kami masih proses memberikan petunjuk kepada penyidik, selama itu semua dipenuhi maka perkara dapat dijalankan,” tuturnya

“Jangka waktu yang kami berikan yakni, 30 hari pertama dan 30 hari kedua, sampai saat ini waktunya saya sudah lupa, tapi kami terus koordinasi soal perkembangan penyidikan,” sambungnya

Menurutnya, sesuai Informasi yang diterima, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban KTI, Veynrich T.E Merek menjelaskan bahwa perkara KTI atas Korban SG warga Desa Daeo, Laporan Polisinya sejak tanggal 14 September 2023 lalu.

“Perkara ini kurang lebih 6 bulan lamanya polisi melakukan pemeriksaan sampai menetapkan tersangka, setelah awal bulan April 2024 barulah dilimpahkan ke Kejari Morotai,” jelasnya saat konfirmasi pada kediamannya.

Untuk itu, pihaknya berharap penyidik yang menangani perkara KTI dimaksud tidak berlarut-larut lagi guna melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut. (ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *