Warga Gam Ici Tuntut Pemda dan DPRD Halmahera Barat Selesaikan Tapal Batas

Warga Desa Gam Ici saat hearing dengan Pemda dan Komisi I DPRD Halmahera Barat, Senin 21 Maret 2022.|| Foto : (Hasbi/beritadetik.id).

Jailolo, beritadetik.id – Komisi I DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Barat berjanji memfasilitasi sekaligus menyelesaikan masalah tapal batas antara Desa Gam Ici dan Soanamasungi, Kecamatan Ibu.

Komitmen DPRD dan Pemda di wilayah setempat ditegaskan lewat pertemuan dengan warga Gam Ici yang melakukan aksi pada Senin 21 Maret 2022.

Kepala Desa Gam Ici, Riswan Abdul Ghani menyampaikan, terkait permasalahan tapal batas antar dua desa setempat disuarakan sejak dua tahun lalu, akan tetapi sampai sekarang tidak ada titik penyelesaiannya.

Bacaan Lainnya

“Satu tahun lalu Pemdes sudah melakukan RDP bersama DPRD dan Pemda untuk selesaikan masalah ini, tetapi sampai saat ini Pemda dan DPRD belum turun menyelesaikan, bahkan beralasan tidak ada anggaran,”ucap Iswan di hadapan Anggota DPRD dan Pemda Halbar.

Terkait masalah ini, sejumlah warga yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengancam untuk selesaikan sendiri masalah tapal batas yang ada dengan caranya sendiri, jika Pemda dan DPRD tidak ambil langkah penyelesaian.

“Hari ini kita datang minta DPRD dan Pemda turun segera selesaikan, kalau tidak kita yang akan yang buat penyelesaian dengan cara kita sendiri,”ucap beberapa warga.

Anggota Komisi I DPRD, Tamin Ilan Abanun berjanji untuk menyampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk menindak lanjuti tuntutan para warga tersebut.

“Sekarang pimpinan DPRD di luar daerah, jadi tuntutan ini akan disampaikan setelah kedatangan pimpinan,”katanya.

Ditegaskan, sebagai anggota DPRD, pihaknya akan mendesak kepada pimpinan untuk turun menyelesaikan persoalan ini.

“Kasi waktu ke kami untuk bicarakan hal ini dengan pimpinan. Yang pasti kami komitmen untuk mendorong hal ini agar diselesaikan secepatnya,”ungkap Tamin.

Senada dengan Anggota Komisi I, Sekretaris DPMD Pemkab Halmahera Barat, Nurhayati menegaskan bakal menindak lanjuti tuntutan warga terkait penyelesaian tapal batas di dua desa tersebut.

“Terkait dengan sengketa tapal batas yang di sampaikan masyarakat ini, kami dari dinas PMD akan memfasilitasi persoalan ini,”tegas Sekretaris DPMD Halbar, Nurhayati Halek.

Ia menambahkan, dalam Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas batas desa mengatur tentang batas Katografi/petah sedangkan yang kedua tentang penegasan pilar/patok.

“Permendagri no 45 ini juga sudah menegaskan yang dapat menfasilitasi soal sengketa tapal batas adalah camat setempat, kalau tidak ada penyelesaian dari camat setempat, maka akan naik satu tingkat lagi atau ke Bupati,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, puluhan Warga Gam Ici tersebut menuntut penyelesaian tapal batas lewat aksi damai di kantor DPRD dan Kantor Bupati Halmahera Barat.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *