Dua Tahun Terakhir APBD Taliabu Disclaimer, Diduga Masalah Anggaran Rp 58 Miliar Tanpa SP2D

Perwakilan Kepala Daerah dari 10 Kabupaten/Kota di Malut yang menerima LHP-BPK 2020 dari BPK Perwakilan Maluku Utara, Jumat (21/5/2021).

Malut || Beritadetik.id — Dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) menerima penghargaan laporan keuangan terburuk atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

Sejarah terburuk dalam pengelolaan keuangan daerah ini terjadi pada pemerintahan Pulau Taliabu di bawah kepemimpinan Aliong Mus – Ramli (AMR).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : BPK Perintahkan Aliong Mus Sanksi Kepala BPPKAD

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah di 10 kabupaten/kota di Malut untuk pengelolaan APBD Tahun 2020, yang telah diumumkan oleh BPK, pada Jumat (21/5/2021). 

Dokumen laporan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Malut Hermanto ini tercatat 9 kabupaten/kota di Maluku Utara mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, sedangkan Kabupaten Kepulauan Taliabu, adalah satu-satunya daerah yang mendapat penilaian tidak menyatakan pendapat atau disclaimer of opinion dari BPK. 

Baca Juga : Periode Pertama Usai, Ini Tantangan AMR di Periode Kedua

Dari catatan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan realisasi keuangan darah di lingkup Pemkab Taliabu untuk APBD Tahun Anggaran 2020 yang dinyatakan disclaimer tersebut, maka secara otomatis Pulau Taliabu dalam dua tahun terakhir masuk dalam kategori daerah “zona merah” pengelolaan keuangan terburuk di wilayah Malut.

“Untuk Kabupaten Pulau Taliabu terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2020 kembali mempertahankan opini tidak memberikan pendapat. Sebelumnya di Tahun 2019 Posisi Laporan Keuangan Pulau Taliabu juga mendapat status yang sama (Disclaimer),”kata Hermanto.

Baca Juga : Diduga Rugikan Negara Rp 1,980 miliar, Kasus Puskesmas Sahu-Tikong Naik Tahap Penyidikan

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dilihat dan dirancang untuk penghematan efektif dan efisiensi penggunaan sumberdaya serta menilai keberhasilan pencapaian target.

“Kami minta 9 Kabupaten/Kota yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus terus dipertahankan, dan untuk Kabupaten Pulau Taliabu jangan pertahanan prestasi buruk (disclaimer) itu,”tandasnya.

Disclaimer Juga di Tahun 2019

Sebelumnya pada laporan pemeriksaan BPK atas pelaksanaan ABPD Pulau Taliabu Tahun 2019 lalu, BPK telah menyatakan tidak bisa menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang serta substansi penggunaannya anggaran Rp 58.314.599.935,45 di lingkup Pemkab setempat.

BPK meminta Pemkab terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu berhati-hati. Karena fakta predikat disclaimer bukan hanya persoalan administrasi, melainkan oleh BPK, bahwa ada temuan bocornya anggaran Rp 58 miliar yang diduga keluar dari Kas Daerah tanpa SP2D.

Rekomendasikan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan untuk Bupati Taliabu agar memberikan sanksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Irwan Mansur.

Catatan BPK ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah Pulau Taliabu Tahun 2019 dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang memuat opini Tidak Memberi pendapat (Disclaimer).

Baca Juga : Tidak Tertib, BPK RI Minta Bupati Taliabu Sanksi Kepala BPPKAD

Dalam pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tersebut, BPK menemukan pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang dianggap tidak tertib, seperti Pengelolaan rekening Kas Daerah tidak dilakukan dengan semestinya, pengelolaan Kas oleh Bendahara Pengeluaran OPD Tahun 2019, Pengelolaan persediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan, Pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap KDP.

Atas kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPPKAD karena lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD.

Selain itu BPK juga memerintahkan BUD untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa BUD yang lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening kas daerah di BRI Unit Taliabu,  serta berkoordinasi dengan BRI untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang serta substansi penggunaan anggara daerah sebesar Rp 58.314.599.935,45.(red/**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *