Tidak Tertib, BPK RI Minta Bupati Taliabu Sanksi Kepala BPPKAD

TALIABU, BERITADETIK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan untuk Bupati Taliabu agar memberikan sanksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Irwan Mansur.

Catatan BPK ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah Pulau Taliabu Tahun 2019 dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang memuat opini Tidak Memberi pendapat (Disclaimer).

Dalam pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tersebut, BPK menemukan pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang dianggap tidak tertib, seperti Pengelolaan rekening Kas Daerah tidak dilakukan dengan semestinya, pengelolaan Kas oleh Bendahara Pengeluaran OPD Tahun 2019, Pengelolaan persediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan, Pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap KDP.

Bacaan Lainnya

Atas kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPPKAD karena lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD.

Selain itu oleh BPK, memerintahkan BUD untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa BUD yang lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD padarekening kas daerah di BRI Unit Taliabu,  serta berkoordinasi dengan BRI untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang serta substansi penggunaannya sebesar Rp 58.314.599.935,45.(cal/one).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *