165 Juta SPPD Fiktif DPRD Pultab Masuk Temuan BPK

Penerbangan di Bandara Luwuk Sulteng yang menjadi andalan Pejabat Taliabu saat hendak keluar daerah.

TALIABU, BERITADETIK.ID Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat anggaran Rp 165 Juta sebagai temuan perjalanan dinas fiktif dilingkup Sekretariat DPRD Pulau Taliabu pada Tahun 2019 lalu.  

Ini berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap bukti pendukung perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD berupa tiket dan boarding pass sebagaimana yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah Pulau Taliabu Tahun 2019 dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Dari data temuan tersebut, oleh BPK menyatakan, bahwa nama pelaksana perjalanan dinas yang terdapat pada tiket dan boarding pass tidak terdapat pada data manifes maskapai sebanyak tujuh perjalanan dinas.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan itu, BPK melakukan pengembangan pemeriksaan disertai permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas dilingkup Sekretariat DPRD terkait, hasilnya didapatkan pengakuan bahwa tujuh nama yang tercatat memang tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut dan bukti-bukti SPJ tidak diverifikasi oleh PPK OPD terkait.

Hal tersebut tidak sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.     

Terkait dengan itu, BPK menilai, Sekretaris DPRD Taliabu tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas dengan semestinya.

Selain itu  Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dianggap tidak mempedomani ketentuan pembayaran perjalanan dinas; serta tidak melaksanakan kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang sah dan lengkap.

Dari Catatan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris DPRD, sekaligus memerintahkan Sekretaris DPRD agar menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk meminta pertanggungjawaban dari masing-masing oknum yang telah menerima biaya perjalanan dinas dan tidak melaksanakan kegiatan perjalan dinas dimaksud.

Terpisah, Sekretaris DPRD Pulau Taliabu Ali Umahanu dikonfirmasi mengakui adanya temuan tersebut. “Iya benar itu temuan 2019, dan saya sudah sampaikan ke mereka anggota dewan yang masuk dalam catatan BPK yang ada agar melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK,”tandasnya.(rn/cq).

Selengkapnya Lihat Grafis :

SPPD FIKTIF ANGGOTA DPRD TALIABU

1. Inisial SS.
Maskapai : Sriwijaya Air
Perjalanan : Luwuk-Jakarta (PP).
Jadwal Keberangkatan : 
08-Januari 2019.
Biaya Perjalanan :
Rp 21.000.000,00.
Keterangan : Tidak berangkat. 

2. Inisial HA,
Maskapai : Sriwijaya Air.
Perjalanan : Luwuk-Jakarta (PP)
Jadwal Keberangkatan : 
13 Januari 2019.
Biaya perjalanan:
Rp 21.000.000,00.
Keterangan : Tidak Berangkat. 

3. Inisial RS.
Maskapai : Sriwijaya Air,
Perjalanan : Luwuk-Makassar (PP)
Jadwal Keberangkatan : 
21 Mei 2019.
Biaya perjalanan :
Rp 30.000.000,00. 
Keterangan :Tidak berangkat.

4. Inisial HA,
Maskapai : Sriwijaya Air.
Perjalanan :Luwuk-Makassar (PP).
Jadwal keberangkatan : 
25 Mei 2019.
Biaya perjalanan :
Rp 21.000.000,00.
Keterangan :Tidak berangkat. 

5. Inisial HT.
Maskapai : Sriwijaya Air.
Perjalanan : Luwuk-Makassar (PP).
Jadwal keberangkatan :
4 September 2019.
Biaya perjalanan:
Rp 21.000.000,00.
Keterangan :Tidak berangkat.

6. Inisial RS.
Maskapai : Sriwijaya Air.
Perjalanan : Luwuk-Makassar (PP).
Jadwal Keberangkatan :
24 September 2019.
Biaya perjalanan
Rp Rp 30.000.000,00.
Keterangan :Tidak berangkat.

7. Inisial HT,
Maskapai : Sriwijaya Air
Perjalanan : Luwuk-Makassar (PP).
Jadwal Keberangkatan : 
21 September 2019.
Biaya perjalanan :
Rp 21.000.000,00.
Keterangan :Tidak berangkat.
===========================
TOTAL TEMUAN BPK : Rp 165.000.000
===========================
Sumber : LHP BPK TAHUN 2019
___________________________

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *